BACAAJA, JAKARTA — Gejolak di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) naik level. Lewat sebuah surat edaran resmi, PBNU menyatakan Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sudah tidak lagi menjabat Ketua Umum terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Keputusan itu tertuang dalam surat draft –sekali lagi masih draft– edaran tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir, Selasa (25/11/2025).
Bacaaja: Gus Yahya Tolak Mundur, Rapat Alim Ulama: Gak Ada Pemakzulan
Bacaaja: Risalah Rapat Bocor, Rais AM Minta Gus Yahya Mundur Atau Dipecat
Isi suratnya tegas banget.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi salah satu poin keputusan.
Bukan cuma soal status jabatan, surat itu juga menyatakan Gus Yahya sudah nggak punya wewenang dan hak apa pun yang melekat pada posisi Ketum PBNU.
“KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” lanjut isi surat tersebut.
Diminta Segera Gelar Rapat Pleno
Surat edaran itu juga mendorong PBNU untuk segera menggelar rapat pleno. Agenda utamanya: membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris di struktur PBNU, sesuai aturan internal organisasi.
Dalam surat itu dirujuk beberapa regulasi, mulai dari:
Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 soal rapat,
Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 soal pemberhentian fungsionaris dan pergantian antar waktu,
sampai Peraturan PBNU Tahun 2023 soal pedoman pemberhentian dan pelimpahan fungsi jabatan.
Intinya: proses ini diklaim berjalan berdasarkan aturan main organisasi, bukan sekadar keputusan sepihak.
Kendali di Rais Aam
Menariknya, dalam surat itu juga disebut, selama kursi Ketua Umum kosong, kepemimpinan PBNU sepenuhnya dipegang Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Artinya, sementara ini sentral komando ada di Rais Aam, sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari rapat pleno.
Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir juga membenarkan keaslian surat tersebut.
“Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujar Tajul saat dikonfirmasi.
Drama internal PBNU jelas belum tamat. Surat sudah diteken, status sudah ditegaskan, tapi episode politik dan organisasi di baliknya kayaknya masih bakal panjang. (*)


