Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: DPRD Jateng Sahkan RPJMD dan SOTK Baru
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

DPRD Jateng Sahkan RPJMD dan SOTK Baru

DPRD Jawa Tengah resmi mengesahkan Raperda RPJMD 2025–2029 dan Raperda tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) dalam rapat paripurna, Kamis (10/7/2025). Dua regulasi ini akan menjadi pedoman utama pembangunan lima tahun ke depan serta reformasi birokrasi di lingkup Pemprov Jateng.

T. Budianto
Last updated: Juli 10, 2025 3:49 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
TANDATANGANI BERITA ACARA: Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menandatangani berita acara penetapan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) di Gedung Berlian, Kamis (10/7). (Foto: Pemprov Jateng)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- DPRD Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah strategis dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Berlian, Kamis (10/7).

Keduanya adalah Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK).

RPJMD Jateng 2025-2029 memuat arah kebijakan pembangunan selama lima tahun ke depan dengan fokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi hijau dan digitalisasi layanan publik.

Berdasarkan data Bappeda Jateng, target penurunan angka kemiskinan dalam RPJMD ini adalah dari 10,56 persen (per 2024) menjadi 7,5 persen pada akhir 2029.

Sementara itu, raperda tentang SOTK bertujuan menata ulang struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efisien, ramping, dan responsif terhadap tantangan zaman. Dalam SOTK baru, terdapat penggabungan dan reposisi beberapa dinas dan badan, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai penyederhanaan birokrasi.

Anggota Pansus SOTK, Hafidz Alhaq Fatih menjelaskan bahwa pembahasan mencakup evaluasi menyeluruh atas efektivitas perangkat daerah saat ini, termasuk beban kerja dan hasil kinerja.

Wakil Ketua Pansus RPJMD, Dedy Endriyatno, menegaskan pentingnya dokumen tersebut sebagai rujukan wajib bagi kabupaten/kota dalam menyusun RPJMD masing-masing. “RPJMD ini bukan milik eksekutif saja, tetapi merupakan dokumen bersama yang akan menentukan arah pembangunan Jateng ke depan,” ujarnya.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jateng, Sumanto, juga menyetujui penarikan kembali Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng.

Apresiasi Pemprov

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, yang menyampaikan pendapat akhir gubernur, mengapresiasi DPRD dan pansus atas kerja cepat dan kolaboratif. Ia menyebutkan bahwa percepatan pengesahan RPJMD penting karena menjadi pedoman bagi 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang juga sedang menyusun dokumen pembangunan mereka.

“Penataan kelembagaan dalam SOTK ini juga sejalan dengan arahan Kementerian PANRB, demi mendorong reformasi birokrasi dan efektivitas pelayanan publik,” katanya.

Sebagai catatan, sejak otonomi daerah diberlakukan, RPJMD provinsi merupakan dasar sinkronisasi program pembangunan nasional dan daerah. Tanpa pengesahan dokumen ini, kabupaten/kota akan kesulitan merumuskan target pembangunan yang sesuai dengan visi gubernur dan rencana pusat. (*)

You Might Also Like

Lawan Beras Oplosan, Pemkot Andalkan Srikandi Pangan

Kuota Terbatas, Kota Semarang Butuh Tambahan SLB Negeri

Dari Komisi Polisi ke Komisi Diplomasi, Sahroni Resmi Geser Jalur

BI Jateng Gelar Jasirah Race 2025: Dorong Wisata Sejarah dan Digitalisasi Ekonomi

Dorong Reformasi Birokrasi, Pansus RPJMD Fokus Bahas Arah Digitalisasi dan Inovasi Pelayanan Publik

TAGGED:dprd jatengfeaturedheadlinepemprov jatengrapat paripurnaRPJMD jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kurator Sritex Protes 72 Mobil Disita Kejagung
Next Article Renovasi Sekolah Gagal, Anggaran Dialihkan Demi Penuhi Permintaan Suami Wali Kota

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

DaerahPendidikan & Budaya

Banjarnegara Dorong Inovasi Guru TK lewat Pelatihan Deep Learning dan Karakter Anak Hebat

Juli 17, 2025
Nasional

Puan: Koperasi Merah Putih Bukti Negara Hadir di Desa

Juli 21, 2025
Ilustrasi tindak pidana suap dan korupsi. (narakita/grafis/tera)
Hukum

Ada Kasus Baru di Semarang, Kejari Kulik Dugaan Korupsi BUMD Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

Agustus 29, 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyaksikan pelaksanaan gorundbreaking SPPG di Mapolresta Surakarta
Daerah

9 Juta Orang Jateng Terima Manfaat MBG

Juni 26, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?