Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: DPR Minta Penyadapan Kejaksaan Hormati Privasi Warga
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

DPR Minta Penyadapan Kejaksaan Hormati Privasi Warga

Penegakan hukum itu sangat penting, tetapi bukan berarti melupakan privasi dan tidak melindungi hak pribadi warga negara. Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi ini. Sebab hak pivate adalah hak konstitusional setiap warga negara

baniabbasy
Last updated: Juni 28, 2025 9:07 am
By baniabbasy
4 Min Read
Share
Puan Minta Pemerintah Segera Mitigasi Dampak Konflik Israel-Iran
Puan Minta Pemerintah Segera Mitigasi Dampak Konflik Israel-Iran
SHARE

NARAKITA, JAKARTA– Ketua PR RI Puan Maharani meminta penyadapan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tetap memperhatikan privasi dan perlindungan data pribadi setiap warga negara. Meskipun apa yang dilakukan kejaksaan tersebut dalam rangka kepentingan pnyelidikan daan penyidikan.

Hal itu disampaikan Puan saat menyaksikan perjanjian kerjasama (MoU) antara Kejagung untuk keperluan inforamasi intelijen dan penyadapan, dengan empat provider dalam negeri, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk, Kamis (26/6/2025) di Jakarta.

“Penegakan hukum itu sangat penting, tetapi bukan berarti melupakan privasi dan tidak melindungi hak pribadi warga negara. Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi ini. Sebab hak pivate adalah hak konstitusional setiap warga negara,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Puan menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara. Kejaksaan juga diminta untuk menjaga dan terus meningkakan kepercayaan publik terhadap isntitusi hukum di negara yang menganut system demokrasi ini.

Sebagai Ketua DPR RI, Puan menjamin dan memastikan bahwa pihaknya akan Kerjasama tersebut agar sesuai dengan prinsip demorasi dan tidak melanggar konstitusi. ” Kolaborasi antara negara dengan pelaku industri jangan dilihat dari sisi efktivitas teknis saja, tetapi juga berdasarkan prespektif akuntabilitas, transparansi, dan melindungi hak warga sipil. Dengan kemajuan teknologi sampai saat ini, harusnya menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan,” imbuh Puan yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka berharap agar MoU antara Kejagung engan empat provider itu ada pengawasan ketat dari lembaga lainnya. Terutama terkait hak pelindungan prvasi setiap warga. Penyadapan harus benar-benar terbatas pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi melalui proses perizinan yang jelas, untuk memastikan tidak terjadi penyadapan sewenang-wenang.

“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tuduhan berbagai pihak terkait privasi data warga negara,” kata Martin dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

“Tetapi kita tahu kondisi kejahatan era sekarang itu terutama pencucian uang dan pelacakan buronan itu sangat dinamis. Sementara, penegak hukum kita berkejaran agar pelaku tidak membawa kabur uang negara,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Dia mengatakan Kejagung perlu menjaga akuntabilitas prosedural. MoU itu, kata dia, perlu menjelaskan secara rinci prosedur penyadapan, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” kata dia.

Martin pun mendorong adanya sinergi antara Kejagung dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil. Dia pun mengapresiasi inisiatif Kejagung dalam memerangi kejahatan dengan memaksimalkan penegakan hukum, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi

Kejagung mengakui, focus nota kesepahaman atau MoU dengan empat provider, lebih pada pertukaran dan pemanfaatan data/informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyedian rekaman informasi telekomunikasi.

“Kolaborasi dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi ini merupakan langkah penting bagi bidang intelijen. Mengingat, adanya pembaruan tugas dan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” jelas JAM-Intel Reda Manthovani. (*)

You Might Also Like

Jalan di Kawasan Industri Candi Diperbaiki, Warga: Gak Bikin Kami Was-was Lagi

Pompa ASI Jadi Senjata Andalan, Bikin Busui Bisa Menyusui Lebih Panjang

Manunggal Leadership Retreat: Memperkuat Sinergi Daerah, Wujudkan Asta Cita Nasional

Dedi Mulyadi: Mereka (Warga Korban Ledakan Amunisi Garut) Ngakunya Kerja Sudah Lama

Kesaksian Pengunjung Semarang Zoo: Makin Rapi, Satwa Tampak Lebih Sehat

TAGGED:pasal penyadapan pasal karetPenyadapan hak warga
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketahuan Palak Cewek, Polisi Pangkat Aiptu Dihukum Guling di Aspal
Next Article Liverpool Bakar Uang Rp3,7 Triliun Demi Bangun Tim Anyar Jelang Musim Panas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

JALANI SIDANG: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Unik

Hasto Diampuni Tak Jadi Dihukum, Prabowo Beri Amnesti Sekjen PDIP

Juli 31, 2025
UnikViral

Jalan Kaki ke Mekah, Hendy Sumedang Buktikan Rp50 Ribu Bisa Jadi Tiket Iman

September 22, 2025
Viral

Dua Tragedi Tol Maut Renggut 7 Nyawa di Jateng

Oktober 27, 2025
Unik

Baznas Gelar Sunatan Massal Tahap Pertama, 60 Anak Terima Layanan Gratis dan Santunan

Juli 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: DPR Minta Penyadapan Kejaksaan Hormati Privasi Warga
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?