BACAAJA, WAMENA – Peredaran miras lokal kembali jadi sorotan di Wamena, Papua Pegunungan. Kali ini, tim Sat Narkoba dari Polres Jayawijaya berhasil membongkar sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi minuman keras ilegal jenis Cap Tikus.
Penggerebekan dilakukan di kawasan Jalan Trikora, tepatnya di Kompleks PU Wamena. Lokasi yang tampak seperti rumah biasa itu ternyata menyimpan aktivitas produksi miras dalam jumlah cukup besar.
Dua orang pelaku berinisial AN (35) dan RL (33) diamankan di lokasi. Keduanya tak berkutik saat aparat masuk dan menemukan alat serta bahan produksi yang masih aktif digunakan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait pembuatan minuman keras lokal.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak cepat. Mereka melakukan pemetaan lokasi untuk memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
Setelah diyakini akurat, aparat langsung melakukan penyergapan ke rumah yang dimaksud. Hasilnya, ditemukan berbagai alat penyulingan yang masih digunakan untuk memproduksi miras jenis ballo suling Cap Tikus.
Menurut keterangan Kasat Narkoba, Jan B Saragih, penggerebekan berlangsung tanpa perlawanan berarti dari pelaku. Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti.
Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan aktivitas produksi yang cukup terorganisir. Mulai dari bahan mentah hingga hasil jadi, semuanya tersedia di lokasi.
Barang bukti yang diamankan pun tidak sedikit. Polisi menemukan satu kompor dengan 32 sumbu, tiga dandang yang sudah terpasang alat suling, serta beberapa ember besar berisi bahan fermentasi.
Selain itu, terdapat sekitar 100 liter minuman keras jenis Cap Tikus hasil penyulingan yang siap edar. Jumlah ini menunjukkan bahwa produksi dilakukan secara kontinu dan bukan skala kecil.
Tak hanya alat dan hasil produksi, aparat juga menyita perlengkapan tambahan seperti ember besar berisi rendaman ballo serta pipa pendingin yang digunakan dalam proses penyulingan.
Kondisi di lokasi memperlihatkan bahwa tempat tersebut memang difungsikan khusus untuk produksi miras. Tata letak alat dan bahan menunjukkan aktivitas ini sudah berjalan cukup lama.
Polisi menduga, hasil produksi ini akan diedarkan ke berbagai wilayah sekitar. Hal ini mengingat kapasitas produksi yang cukup besar untuk ukuran rumahan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena peredaran miras ilegal kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, konsumsi miras oplosan juga berisiko tinggi bagi kesehatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran warga dinilai sangat penting dalam mengungkap kasus serupa.
Langkah cepat yang dilakukan aparat kali ini pun mendapat apresiasi karena berhasil menghentikan produksi sebelum distribusi meluas.
Ke depan, operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Jayawijaya.
Kasus ini juga jadi pengingat bahwa praktik produksi ilegal masih bisa terjadi di lingkungan permukiman biasa tanpa disadari banyak orang.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas serupa di sekitar mereka. (*)


