BACAAJA, SEMARANG– Laporan dugaan penipuan dengan modus penerimaan mahasiswa baru (PMB) sebuah universitas negeri ternama di Jakarta terus bergulir di Polrestabes Semarang. Kuasa hukum korban berharap penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan karena menilai bukti awal yang terkumpul telah memadai.
Korban, Djoni Heru Suprijatno diduga mengalami kerugian hingga Rp 380 juta. Uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada terlapor berinisial IM, warga Stonen, Semarang. Penyerahan uang itu disebut dilakukan setelah korban percaya pada janji bahwa anaknya dapat diterima sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, terlapor diduga mencatut nama sejumlah pejabat, termasuk wakil menteri, rektor, dan anggota dewan. Namun, janji penerimaan mahasiswa tersebut pada akhirnya tidak terwujud.
Baca juga: Pengacara Khawatir Jika Rezki-Rafli Dibui, Kuliahnya Keteteran
Penasihat hukum korban, Karman Sastro mengapresiasi langkah cepat jajaran Reskrim Polrestabes Semarang dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, melalui Surat Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1442/X/Res.1.11/ 2026/Reskrim, penyidik telah melakukan pengumpulan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Kami sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, mulai dari bukti transfer kepada terlapor, percakapan WhatsApp antara terlapor dan korban, dokumen pendaftaran serta pengumuman mahasiswa baru, hingga rekaman telepon,” ujar Karman.
Keterangan Saksi
Ia menjelaskan, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Mereka antara lain berasal dari pihak perbankan yang digunakan sebagai sarana transfer hingga pejabat struktural di universitas yang berada di kawasan Salemba tersebut.
Karman menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa rektor PTN tersebut telah menegaskan namanya dicatut dalam perkara tersebut. Ia menilai klarifikasi itu penting untuk memperjelas dugaan penggunaan nama pejabat dalam meyakinkan korban.
“Kami menilai sudah terdapat dua alat bukti yang dapat menjadi dasar bagi Polrestabes Semarang untuk melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Status Tersangka, Ari PM: Saya Cuma Bilang “Aduh”
Karman berharap kepolisian segera mengambil langkah lanjutan agar dugaan penipuan tersebut dapat diusut secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Meski demikian, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan tindak pidana dan keterlibatan terlapor tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (tebe)

