BACAAJA, JAKARTA – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), menyebut kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, ia menyorot ODOL dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang sedang digodok Komisi V DPR RI.
Politikus Gerindra asal DI Yogyakarta yang melenggan ke Senayan melalui Dapil Jateng III itu menilai revisi UU LLAJ memang mendesak untuk dilakukan.
“Regulasi transportasi harus mampu mengikuti perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan dinamika hukum yang terus berubah,” tegas alumni SMA Taruna Nusantra angkatan kelima (TN5) itu, kemarin.
Bacaaja: Cerita dan Harapan Riyan, Ojol di Semarang yang Sambut Baik Revisi UU LLAJ
Bacaaja: Gerindra Tancap Gas Revisi UU LLAJ, DWS: Beri Perlindungan dan Kepastian Hukum Ojol
Menurut DWS, UU LLAJ saat ini yang telah berlaku lebih dari satu dekade itu belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan transportasi yang muncul di lapangan.
“Dalam pelaksanaannya, UU 22/2009 tentang LLAJ ternyata belum dapat mengakomodasi perkembangan, kebutuhan, dan permasalahan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,” kata pria yang akrab disapa DWS itu.
Danang menegaskan, perubahan sosial dan teknologi yang berlangsung cepat perlu diimbangi dengan penyesuaian regulasi. Dengan begitu, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan memiliki landasan hukum yang relevan dengan kondisi saat ini.
ODOL dan Tingginya Angka Kecelakaan
Persoalan kendaraan ODOL menjadi perhatian serius dalam revisi UU LLAJ. Kendaraan dengan dimensi atau muatan melebihi ketentuan bukan hanya berpotensi merusak infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
DWS mengutip data Korlantas Polri yang menunjukkan tingginya angka kecelakaan di jalan tol. Pada 2022, tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal dunia, 237 korban luka berat, dan 2.564 korban luka ringan.
Angka tersebut meningkat pada 2023 menjadi 1.656 kecelakaan. Jumlah korban meninggal dunia mencapai 704 orang, sementara 285 orang mengalami luka berat dan 2.971 orang mengalami luka ringan.
Data itu memperlihatkan bahwa keselamatan di jalan tol masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Meski kecelakaan dapat dipengaruhi berbagai faktor, DWS menilai keberadaan kendaraan ODOL turut menjadi ancaman bagi pengguna jalan.
“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan dan dalam sejumlah kasus berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan,” ujarnya.
Revisi UU LLAJ Perlu Diikuti Penegakan Hukum
DWS menegaskan, penanganan ODOL tidak cukup hanya mengandalkan aturan di atas kertas. Penguatan regulasi perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang konsisten.
Revisi UU LLAJ diharapkan mampu menjawab persoalan transportasi yang berkembang, termasuk pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan. Dengan regulasi yang lebih relevan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di jalan diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Bagi DWS, pembenahan sistem lalu lintas dan angkutan jalan menjadi bagian penting untuk meningkatkan keselamatan masyarakat sekaligus menjaga infrastruktur jalan.
Persoalan ODOL pun menjadi salah satu isu yang perlu diperhatikan dalam pembahasan revisi UU LLAJ, agar aturan transportasi tidak tertinggal dari perkembangan kebutuhan dan tantangan di lapangan. (*)

