Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Danang Wicaksana Juga Sorot ODOL dalam Revisi UU LLAJ: Ancam Keselamatan Pengguna Jalan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Danang Wicaksana Juga Sorot ODOL dalam Revisi UU LLAJ: Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

R. Izra
Last updated: Oktober 26, 2026 9:48 am
By R. Izra
4 Min Read
Share
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), menyebut kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Karena itu, ia menyorot ODOL dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang sedang digodok Komisi V DPR RI.

Politikus Gerindra asal DI Yogyakarta yang melenggan ke Senayan melalui Dapil Jateng III itu menilai revisi UU LLAJ memang mendesak untuk dilakukan.

“Regulasi transportasi harus mampu mengikuti perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan dinamika hukum yang terus berubah,” tegas alumni SMA Taruna Nusantra angkatan kelima (TN5) itu, kemarin.

Bacaaja: Cerita dan Harapan Riyan, Ojol di Semarang yang Sambut Baik Revisi UU LLAJ
Bacaaja: Gerindra Tancap Gas Revisi UU LLAJ, DWS: Beri Perlindungan dan Kepastian Hukum Ojol

Menurut DWS, UU LLAJ saat ini yang telah berlaku lebih dari satu dekade itu belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan transportasi yang muncul di lapangan.

“Dalam pelaksanaannya, UU 22/2009 tentang LLAJ ternyata belum dapat mengakomodasi perkembangan, kebutuhan, dan permasalahan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,” kata pria yang akrab disapa DWS itu.

Danang menegaskan, perubahan sosial dan teknologi yang berlangsung cepat perlu diimbangi dengan penyesuaian regulasi. Dengan begitu, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan memiliki landasan hukum yang relevan dengan kondisi saat ini.

ODOL dan Tingginya Angka Kecelakaan

Persoalan kendaraan ODOL menjadi perhatian serius dalam revisi UU LLAJ. Kendaraan dengan dimensi atau muatan melebihi ketentuan bukan hanya berpotensi merusak infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

DWS mengutip data Korlantas Polri yang menunjukkan tingginya angka kecelakaan di jalan tol. Pada 2022, tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal dunia, 237 korban luka berat, dan 2.564 korban luka ringan.

Angka tersebut meningkat pada 2023 menjadi 1.656 kecelakaan. Jumlah korban meninggal dunia mencapai 704 orang, sementara 285 orang mengalami luka berat dan 2.971 orang mengalami luka ringan.

Data itu memperlihatkan bahwa keselamatan di jalan tol masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Meski kecelakaan dapat dipengaruhi berbagai faktor, DWS menilai keberadaan kendaraan ODOL turut menjadi ancaman bagi pengguna jalan.

“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan dan dalam sejumlah kasus berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan,” ujarnya.

Revisi UU LLAJ Perlu Diikuti Penegakan Hukum

DWS menegaskan, penanganan ODOL tidak cukup hanya mengandalkan aturan di atas kertas. Penguatan regulasi perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang konsisten.

Revisi UU LLAJ diharapkan mampu menjawab persoalan transportasi yang berkembang, termasuk pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan. Dengan regulasi yang lebih relevan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di jalan diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Bagi DWS, pembenahan sistem lalu lintas dan angkutan jalan menjadi bagian penting untuk meningkatkan keselamatan masyarakat sekaligus menjaga infrastruktur jalan.

Persoalan ODOL pun menjadi salah satu isu yang perlu diperhatikan dalam pembahasan revisi UU LLAJ, agar aturan transportasi tidak tertinggal dari perkembangan kebutuhan dan tantangan di lapangan. (*)

You Might Also Like

Nabung Emas Tipis Tipis, Cara Santai Bangun Aset Pelan

1.500 Pelari Bikin Purbalingga Makin Semarak

Puasa Aja Belum, Pemprov Jateng Sudah Ancang-ancang Mudik Gratis

BREAKING NEWS: Maestro Seni Lukis Nasirun Meninggal Dunia di Yogyakarta

Wayang Orang On The Street Kota Lama: Walikota Agustina jadi Sang Hyang Wenang

TAGGED:danang wicaksana sulistyagerindrakendaraan odolover dimension over loadingrevisi uu llaj
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Porprov Jateng 2026 Bukan Cuma Rebutan Medali, Ini Panggung Menuju PON 2028
Next Article PEDULI LINGKUNGAN - Lestarikan lingkungan, Srikandi PLN Icon Plus ajak masyarakat kelola sampah dan memanfaatkan barang bekas menjadi barang berharga. Ubah Barang Bekas Jadi Bernilai, Srikandi PLN Icon Plus Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PEDULI LINGKUNGAN - Lestarikan lingkungan, Srikandi PLN Icon Plus ajak masyarakat kelola sampah dan memanfaatkan barang bekas menjadi barang berharga.

Ubah Barang Bekas Jadi Bernilai, Srikandi PLN Icon Plus Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS).

Danang Wicaksana Juga Sorot ODOL dalam Revisi UU LLAJ: Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Porprov Jateng 2026 Bukan Cuma Rebutan Medali, Ini Panggung Menuju PON 2028

Syabila Berpulang Saat Berjuang di Laut: Olahraga Jateng Berduka

Cemburu Gegara Chat Mesra, Penghulu di Probolinggo Dibacok Tetangga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Baru 64 Persen Koperasi Merah Putih di Jateng yang Beroperasi

Oktober 14, 2026
Hukum

Empat Pemuda Banyumas Diciduk Bawa Tembakau Sinte di Cilacap

September 25, 2025
Daerah

Annisa Makin Dekat dengan Kursi Sekda Cilacap

Agustus 4, 2026
Pendidikan

Robot Detektor Gas ala Siswa SMP Muhammadiyah 1 Gombong, Inovasi Super Keren Demi Keselamatan

September 30, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Danang Wicaksana Juga Sorot ODOL dalam Revisi UU LLAJ: Ancam Keselamatan Pengguna Jalan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?