BACAAJA, CILACAP – Annisa Fabriana kembali dipercaya mengemban tugas sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Penugasan baru ini sekaligus membuat namanya kembali mencuat dalam bursa calon Sekda definitif.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, di Ruang Rapat Wakil Bupati, Senin (3/8).
Kepercayaan yang kembali diberikan kepada Annisa dinilai menjadi sinyal kuat atas kiprahnya di lingkungan birokrasi Pemkab Cilacap. Apalagi, ia juga masih bertahan dalam proses seleksi jabatan Sekda definitif yang hingga kini belum rampung.
Selama masa transisi, Annisa akan bertugas mengawal jalannya roda pemerintahan agar tetap berjalan normal. Koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) juga diharapkan tetap solid hingga pejabat definitif resmi ditetapkan.
Posisi Sekda sendiri menjadi salah satu jabatan paling strategis di pemerintahan daerah. Selain menjadi motor penggerak birokrasi, Sekda juga berperan mengoordinasikan pelaksanaan berbagai program pemerintah.
Saat ini ada lima pejabat yang masih bersaing memperebutkan kursi Sekda Kabupaten Cilacap. Selain Annisa Fabriana yang kini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdapat Arida Puji Hastuti, Jarot Prasojo, Sri Murniyati, dan Taryo.
Arida saat ini memimpin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara Jarot menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sri Murniyati merupakan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, sedangkan Taryo memimpin Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menariknya, Jarot Prasojo juga pernah mendapat kepercayaan sebagai Pj Sekda. Artinya, dua nama yang kini ikut seleksi sama-sama memiliki pengalaman mengisi jabatan tersebut.
Seluruh peserta diketahui sudah melewati tahapan assessment berbasis talent scouting. Kini mereka tinggal menunggu hasil seleksi lanjutan sebelum nama yang lolos diajukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cilacap, Bayu Prahara, menjelaskan masa jabatan Penjabat Sekda berlaku selama tiga bulan. Masa tugas tersebut juga dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan sesuai aturan.
Dengan kembali mengantongi SK Pj Sekda, posisi Annisa dalam persaingan menuju jabatan Sekda definitif ikut menjadi perhatian. Meski begitu, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil seluruh tahapan seleksi yang masih berlangsung dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

