Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dana Bencana Dikorupsi, DPR Singgung Hukuman Mati
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dana Bencana Dikorupsi, DPR Singgung Hukuman Mati

Nugroho P.
Last updated: Oktober 15, 2026 2:27 pm
By Nugroho P.
7 Min Read
Share
Dana yang semestinya menjadi penyelamat warga saat bencana justru terseret dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Dana yang semestinya menjadi penyelamat warga saat bencana justru terseret dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kemungkinan penerapan hukuman mati jika dugaan korupsi tersebut terbukti memenuhi ketentuan hukum.

Contents
KPK Diminta Dalami Peluang Hukuman MatiDana Penolong Warga Malah Terseret KasusLima Orang Jadi Tersangka Kasus BNPBUang Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia Disita

Abdullah menyoroti informasi bahwa praktik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai (DSP) kebencanaan itu berlangsung sejak 2022. Dia meminta KPK menelusuri apakah ada perbuatan korupsi yang dilakukan dalam situasi bencana nasional, sehingga ketentuan pidana mati bisa dipertimbangkan.

“Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut,” ujar Abdullah kepada Kompas.com, Kamis, 15 Oktober 2026.

KPK Diminta Dalami Peluang Hukuman Mati

Abdullah merujuk Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut membuka kemungkinan penerapan pidana mati dalam keadaan tertentu, termasuk ketika tindak pidana korupsi dilakukan dalam kondisi bencana nasional.

Meski begitu, Abdullah mengakui penerapan hukuman mati dalam perkara korupsi bukan perkara sederhana. Ada persyaratan hukum yang harus dipenuhi, termasuk persoalan hak asasi manusia (HAM) yang menjadi bagian dari perdebatan penerapannya.

Menurut dia, ketentuan mengenai ancaman pidana mati sudah tercantum dalam undang-undang. Karena itu, KPK diminta menguji secara mendalam apakah dugaan perbuatan dalam kasus BNPB ini memenuhi unsur dan kondisi yang dipersyaratkan.

Abdullah juga menegaskan bahwa korupsi dana kebencanaan merupakan persoalan serius. Sebab, anggaran tersebut berkaitan langsung dengan upaya penyelamatan warga, penanganan keadaan darurat, hingga pemenuhan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana.

Dia mengaku kecewa setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Menurut Abdullah, tindakan menyelewengkan anggaran untuk membantu korban bencana merupakan perbuatan yang sangat tidak berempati.

“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” ucapnya.

Dana Penolong Warga Malah Terseret Kasus

Abdullah turut menyinggung kondisi masyarakat di sejumlah daerah yang masih berjuang menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di tengah situasi tersebut, munculnya dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan dinilai semakin memprihatinkan.

“Di saat masyarakat di sejumlah daerah sedang berjuang menghadapi Karhutla berkepanjangan dengan dampak yang sangat parah, kita justru mendapati dana kebencanaan disalahgunakan,” kata Abdullah.

Dia berharap pengusutan perkara ini dilakukan secara serius agar penegakan hukum bisa memberikan efek jera. Menurutnya, anggaran kebencanaan seharusnya digunakan untuk memastikan warga yang membutuhkan mendapat pertolongan dengan cepat dan layak.

Abdullah juga mengingatkan bahwa dampak korupsi dana bencana tidak cukup dilihat dari nilai uang yang diduga diselewengkan. Ada potensi kerugian yang lebih besar apabila anggaran tersebut membuat bantuan atau penanganan darurat tidak sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?” ujarnya.

Lima Orang Jadi Tersangka Kasus BNPB

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan di BNPB, Rabu, 14 Oktober 2026.

Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai penetapan Bima sebagai tersangka.

“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo di Yogyakarta, Rabu.

Setyo menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, bukan karena hubungan keluarga ataupun jabatan seseorang. Menurut dia, proses hukum diarahkan kepada pihak yang diduga melakukan perbuatan pidana.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Selain Bima, KPK menetapkan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit sebagai tersangka. Dua nama lain dari lingkungan tenaga ahli Kepala BNPB dan pihak swasta juga masuk dalam perkara ini.

Mereka adalah Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Penetapan kelima tersangka itu merupakan tindak lanjut dari OTT KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Sekretaris Utama BNPB Rustian bersama 13 orang lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.

Uang Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia Disita

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia. Barang-barang itu menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menyusun konstruksi kasus dan mendalami pihak-pihak yang terlibat.

Berdasarkan informasi KPK dalam bahan pemberitaan, dugaan praktik korupsi tersebut diperkirakan berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir. Para pihak yang diduga terlibat disebut memanfaatkan mekanisme penunjukan langsung dalam kondisi darurat untuk memanipulasi proses pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi.

Mekanisme pengadaan dalam situasi darurat memang berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana yang harus dilakukan cepat. Namun, proses tersebut tetap harus dijalankan sesuai ketentuan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga menyatakan siap bersikap kooperatif dengan memberikan data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik.

BNPB turut mengingatkan semua pihak agar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana para tersangka tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana yang diperuntukkan bagi penanganan bencana dan keselamatan masyarakat. Karena itu, selain mengungkap dugaan penyimpangan, KPK juga didesak mendalami kemungkinan penerapan hukuman yang paling berat apabila seluruh unsur pidana dan persyaratan hukumnya terbukti terpenuhi. (*)

You Might Also Like

Bekasi Bukan Sekali Ade Koswara Saja, Lha ini Jejak Kepala Daerah Masuk Radar KPK

Rp8 Juta, Kapal Asing, Vonis Mati Mengintai

Otak Kejahatan Keji Itu Ternyata Kuliah di UGM dan Ditangkap di Solo

Drama Hukum di Medan: Korban Pencurian Jadi Tersangka, Polisi Bilang Begini

Dibilang Belikan Alphard untuk Kowad Cantik, Letjen Widi Tak Terima

TAGGED:bnpbdana bencanadana bencana dikorupsihukuman matiKPKott bnpb
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article MENGISI DAYA - Ilustrasi pemilik kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) sedang melakukan pengisian daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN. (Dok PLN) Kendaraan Listrik Tembus 35 Ribu Unit, Semarang Jadi Raja EV di Jateng
Next Article Suami atau Istri Selingkuh? Begini Cara Lapor Polisi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

LANTIK PEJABAT: Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyalami Wakapolda baru, Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan dalam acara sertijab di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kamis (15/10/2026). (ist)

Kapolda Baru Rombak Pejabat Polda Jateng dan Sejumlah Kapolres, Simak Daftarnya

SIDANG KORUPSI: Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (kemeja biru) menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (15/10/2026). (bae)

Pencabutan Hak Politik Fadia Arafiq Harga Mati, KPK Tak Mau Negosiasi

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, saat ditemui di Gedung DPRD Jateng, Kamis (15/10/2026). (dul)

Kapolda Jateng Respons Kabar OTT KPK Tangkap Bupati Klaten

Jateng Borong Tiga Gelar Terbaik Anugerah Legislasi Daerah

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Kronologi Bupati Klaten Hamenang Terjaring OTT KPK: Dijemput di Rumah Dinas, Dibawa ke Mapolresta Klaten

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)
Hukum

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

Juni 29, 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Hukum

Bos BGN Bilang Nggak Ada Celah Korupsi, Eh Anak Buah Malah Ungkap Modus-modus Korupsi MBG

Oktober 10, 2025
Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Hukum

Gerindra Terseret Pusaran Korupsi Rektorat Unsoed

Agustus 25, 2026
Hukum

Pria Diduga Bakar Hutan Baluran, Ditangkap Petugas

September 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dana Bencana Dikorupsi, DPR Singgung Hukuman Mati
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?