BACAAJA, SEMARANG- Sidang kasus demo May Day di Semarang makin panas. Empat mahasiswa yang jadi terdakwa sepakat bilang dakwaan yang disusun jaksa ngaco, jadi mending drop aja kasusnya!.
Perwakilan kuasa hukum terdakqa, Suroso, memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan menyatakan surat dakwaan ini batal demi hukum. “Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap para terdakwa tidak dapat dilanjutkan. Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan,” pinta Suroso dalam sidang eksepsi di PN Semarang, Kamis (21/8).
Empat mahasiswa yang ngajuin eksepsi adalah Afrizal Noor Hysam, M Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, dan Kemal Maulana. Mereka hadir dengan “skuad pengacara” plus dukungan puluhan mahasiswa dari berbagai kampus. Ruang sidang PN Semarang pun penuh sesak di bawah pengawalan ketat polisi.
Jawaban Jaksa
Katanya, dakwaan yang disusun jaksa bikin bingung, kayak nulis skripsi buru-buru sebelum deadline. “Surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci peran masing-masing terdakwa,” tegas Suroso. Nah, usai sidang, hakim ketua ngumumin kalau persidangan bakal lanjut lagi hari Senin (25/8) pekan depan. Agendanya dengerin jawaban jaksa soal eksepsi yang diajukan mahasiswa.
Biar jelas, total ada tujuh mahasiswa yang lagi diadili gara-gara kerusuhan saat aksi May Day 1 Mei 2025. Rinciannya, empat mahasiswa ngegas pakai eksepsi. Satu mahasiswa lain bernama Jovan, milih berjuang lewat jalur restorative justice. Mereka ini dijerat kasus penganiayaan.
Sementara dua mahasiswa lain, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, beda kasus. Mereka kena pasal berat, yaitu Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang merampas kemerdekaan orang, plus Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP soal pengeroyokan. Jadwal sidang mereka juga Senin depan, agendanya pemeriksaan saksi. (bae)