Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Dakwaan Ngaco, Mahasiswa Demo May Day Kompak Minta Dibebasin
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dakwaan Ngaco, Mahasiswa Demo May Day Kompak Minta Dibebasin

Empat mahasiswa yang dituduh terlibat kerusuhan May Day sepakat: dakwaan jaksa ngawur dan enggak jelas. Mereka menolak dilanjutkan sidangnya dan menuntut kebebasan, dengan alasan dakwaan itu lebih banyak bikin bingung ketimbang memberi kepastian hukum.

T. Budianto
Last updated: Agustus 21, 2025 5:31 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG EKSEPSI: Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang eksepsi terdakwa kasus demo May Day, Kamis (21/8). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Sidang kasus demo May Day di Semarang makin panas. Empat mahasiswa yang jadi terdakwa sepakat bilang dakwaan yang disusun jaksa ngaco, jadi mending drop aja kasusnya!.

Perwakilan kuasa hukum terdakqa, Suroso, memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan menyatakan surat dakwaan ini batal demi hukum. “Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap para terdakwa tidak dapat dilanjutkan. Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan,” pinta Suroso dalam sidang eksepsi di PN Semarang, Kamis (21/8).

Empat mahasiswa yang ngajuin eksepsi adalah Afrizal Noor Hysam, M Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, dan Kemal Maulana. Mereka hadir dengan “skuad pengacara” plus dukungan puluhan mahasiswa dari berbagai kampus. Ruang sidang PN Semarang pun penuh sesak di bawah pengawalan ketat polisi.

Jawaban Jaksa

Katanya, dakwaan yang disusun jaksa bikin bingung, kayak nulis skripsi buru-buru sebelum deadline. “Surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci peran masing-masing terdakwa,” tegas Suroso. Nah, usai sidang, hakim ketua ngumumin kalau persidangan bakal lanjut lagi hari Senin (25/8) pekan depan. Agendanya dengerin jawaban jaksa soal eksepsi yang diajukan mahasiswa.

Biar jelas, total ada tujuh mahasiswa yang lagi diadili gara-gara kerusuhan saat aksi May Day 1 Mei 2025.  Rinciannya, empat mahasiswa ngegas pakai eksepsi. Satu mahasiswa lain bernama Jovan, milih berjuang lewat jalur restorative justice. Mereka ini dijerat kasus penganiayaan.

Sementara dua mahasiswa lain, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, beda kasus. Mereka kena pasal berat, yaitu Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang merampas kemerdekaan orang, plus Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP soal pengeroyokan. Jadwal sidang mereka juga Senin depan, agendanya pemeriksaan saksi. (bae)

You Might Also Like

BNPT Masukkan Perlindungan Saksi dan Korban dalam RAN PE 2025-2029

Dokter Zara, Senior Toxic di PPDS Undip Divonis Sembilan Bulan Penjara

RUU KUHAP Baru: Penegakan Hukum Lebih Manusiawi, Hak Tersangka dan Korban Diperkuat!

Lemparan Batu dan Botol saat Aksi May Day, Berbuah Tuntutan Tiga Bulan Penjara

Menkomdigi Beberin “Bisnis Gelap” di Balik Live Streaming Demo, Nyambung ke Judi Online!

TAGGED:PN Semarangsidang mayday semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article HUT RI Beda Nasib: Sambo Gigit Jari, Putri Candrawathi Dapat Remisi
Next Article Laut Ngamuk di Musim yang Salah, Bukti Nyata Krisis Iklim

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bedah buku di Pesantren Bumi Cendekia, Sleman, DIY, dalam rangaka mengenang sosok KH Imam Aziz.

100 Hari Wafatnya KH Imam Aziz: Mengenang Sosok Kiai Rakyat

Ilustrasi siswa SMK.

Nunggak SPP, Siswa SMK Beprestasi di Purworejo Dipaksa Mundur

Warga Semarang Patungan Kebaikan, PMI Kantongi Rp3,2 Miliar!

PWI Jateng Ganti Nahkoda, Tanpa Ribut-Ribut

RPH Halal MAJT Resmi Dibuka, Yuk Makan Tanpa Waswas!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Undip yang bikin dan nyebarin konten deepfake AI 'Skandal Smanse'.
Hukum

Mahasiswa Undip Penyebar Konten ‘Skandal Smanse’ Terancam DO

Oktober 16, 2025
Polisi menangkap pemuda berinisial WFT yang disebut sebagai 'Bjorka'.
Hukum

Polisi Tangkap Bjorka, tapi Gak Yakin Sosok Itu ‘Bjorka’ yang Pernah Hebohkan Indonesia

Oktober 3, 2025
Bos Mansion KTV & Bar sekaligus Ketua Hanura Jateng, Bambang Raya (72), resmi ditahan atas dugaan fasilitasi karaoke striptis. Foto: Bae
Hukum

Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Diborgol, Tetap Nyengir dan Ngaku Nggak Salah

Agustus 15, 2025
Dwi Hartono, mahasiswa S2 UGM, residivis ijazah palsu, dan otak pembunuhan Kacab Pembantu BRI Cempaka Putih.
Hukum

Jejak Dwi Hartono di Semarang: Jebolan Fakultas Kedokteran, Residivis Ijazah Palsu, Kini Dinonaktifkan UGM

Agustus 28, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dakwaan Ngaco, Mahasiswa Demo May Day Kompak Minta Dibebasin
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?