BACAAJA, SEMARANG- Akhirnya Chiko Radityatama Agung (CRA), mahasiswa Undip yang ngedit foto anak SMA jadi konten cabul dengan AI resmi jadi tersangka. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
“CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial,” ujarnya, Selasa (11/11). Menurutnya, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, termasuk CRA. Kami juga libatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE,” kata Artanto.
Awal Kasus
Kasus ini berawal dari ulah Chiko yang bikin heboh. Ia diduga memanipulasi wajah orang lain jadi konten porno digital. Lalu diunggah ke media sosial. Dampaknya, nama baik korban pun hancur. Semua barang bukti udah diamankan polisi. Mulai dari akun medsos sampai video hasil editan, semuanya disita buat proses hukum lebih lanjut.
Chiko sendiri dijerat pasal berlapis. Ada pasal di UU Pornografi dan UU ITE, mulai soal manipulasi data sampai pelanggaran kesusilaan. Kalau terbukti bersalah, hukumannya berat banget. Bisa kena 6 sampai 12 tahun penjara, plus denda maksimal Rp12 miliar.
Polda Jateng bilang bakal tangani kasus ini secara profesional dan terbuka. Polisi juga nggak cuma fokus ke tersangka, tapi juga bantu korban lewat pendampingan psikologis. “Kami berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI untuk perlindungan korban, terutama anak-anak,” beber Artanto. (bae)


