BACAAJA, SEMARANG – Sidang dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Jepara Artha membuka cerita menarik dari para saksi. Beberapa orang mengaku cuma “meminjamkan nama” untuk pengajuan kredit miliaran rupiah. Sebagai gantinya, mereka dapat imbalan puluhan juta rupiah.
Salah satu saksi, Catur Yunuarto, pada 2023 pernah diajak bisnis enak, dapat uang banyak. Ia di-breafing tentang rencana culas mengakali kredit dengan cara meminjam nama.
Nama Catur dipinjam. Catur dibuat seolah-olah merupakan pengusaha sukses yang butuh dana untuk pengembangan usaha. Perusahaannya sudah disiapkan. Tugas Catur cuma datang dan menjawab pertanyaan saat ada petugas survei.
Bacaaja: Biang Ruwet Nih! Oknum Pegawai Bank Pasar Semarang Minta Fee ke Nasabah
Bacaaja: Kredit Bodong Rp263,6 M BPR Jepara Arta, Cuma Modal Nama Pedagang & Pengangguran
Sesuai perjanjian kredit, debitur Catur statusnya meminjam Rp7,3 miliar. Tapi uang yang benar-benar masuk ke rekeningnya hanya Rp3,5 miliar.
“Dari jumlah Rp3,5 miliar itu saya transfer ke terdakwa Ibrahim Rp3,4 miliar. Sisanya Rp100 juta dibagi-bagi, saya dapat Rp50 juta,” kata Catur di persidangan, Kamis (12/3/2026).
Ia menyebut kredit itu baru diangsur empat kali, masing-masing Rp191 juta. Totalnya baru sekitar Rp700 jutaan sebelum akhirnya kasus ini terungkap. Sidanya dianggap macet.
Dampaknya, Catur harus berurusan dengan hukum. Ia diperiksa sebagai saksi korupsi oleh penyidik KPK. Termasuk menjadi saksi di persidangan.
Beruntungnya Catur tidak jadi tersangka. Menurut informasi tim penasihat hukum terdakwa, debitur yang menerima fee, termasuk Catur, tidak disuruh mengembalikan fee tersebut.
Saksi lain, Waluyo, juga mengaku hal serupa. Ia bahkan sempat disurvei usaha toko velg yang sebenarnya bukan miliknya.“Yang survei dari bank, tapi sudah dikondisikan,” kata Waluyo.
Menurutnya, nilai kredit yang diajukan sekitar Rp6,5 miliar. Namun ia hanya menerima Rp1,2 miliar, yang kemudian juga diminta dikirim lagi ke terdakwa Ibrahim.
“Dari situ saya dapat fee Rp35 juta,” ujarnya.
Ariyanto juga mengaku pernah dipinjam nama untuk menjadi debitur siluman. Ia lantas mendapat imbalan sekitar Rp40 juta. Untungnya Ariyanto tak jadi tersangka, cuma jadi saksi.
Kasus ini sendiri diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkaranya terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Jepara Artha periode 2022–2024.
Ada lima terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama BPR Jepara Artha Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nursusetyo, Kepala Divisi Bisnis Ahmad Nasir, Kepala Bagian Kredit Ariyanto Sulistiyono, serta pihak swasta M Ibrahim.
Dalam konstruksi perkara, Jhendik dan Ibrahim diduga sepakat membuat 40 kredit fiktif pada 2022 dengan total nilai sekitar Rp263,6 miliar. Tiga pejabat bank lainnya disebut ikut membantu proses pencairan kredit tanpa analisis yang sesuai kondisi debitur.
Kredit tersebut diduga dibuat untuk memperbaiki laporan kinerja keuangan bank yang saat itu sedang merugi. Para “debitur” yang meminjamkan nama diberi imbalan, bahkan ada yang menerima lebih dari Rp100 juta.
Dari perhitungan, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai sedikitnya Rp254 miliar. KPK juga sudah menyita sejumlah aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. (bae)


