BACAAJA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Operasi senyap itu berlangsung sejak Kamis (20/8/2026). Selain Akhmad Sodiq, sejumlah pihak dari Unsoed juga ikut dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (21/8/2026). “Rektor dan beberapa pihak lainnya dari Unsoed,” kata Setyo.
Meski sudah membenarkan OTT, KPK belum membeberkan secara detail perkara yang sedang didalami. Status hukum para pihak yang diamankan juga masih menunggu proses pemeriksaan dan gelar perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian memberikan sedikit gambaran mengenai kasus tersebut. OTT ini berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” ujar Budi.
KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah biasanya memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum orang-orang yang terjaring OTT.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa sejumlah orang di Purwokerto terkait perkara tersebut. Di antara pihak yang diperiksa terdapat dua wakil rektor Unsoed.
Informasi mengenai pemeriksaan itu semakin menguatkan bahwa kasus yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan lingkungan kampus Unsoed. Namun, detail modus maupun pihak yang diduga menerima uang masih belum disampaikan secara terbuka.
Budi Prasetyo menyayangkan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, kampus seharusnya bukan cuma menjadi tempat untuk menimba ilmu, tetapi juga ruang untuk membangun karakter dan nilai integritas.
Sorotan KPK menjadi lebih serius karena dugaan praktik transaksional tersebut diduga terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Proses yang semestinya menjadi pintu awal bagi calon mahasiswa untuk mengejar pendidikan justru diduga dicemari praktik korupsi.
“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus,” kata Budi.
Menurut dia, gerbang kampus idealnya menjadi jalan menuju cita-cita dan masa depan. Karena itu, dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru dinilai sangat memprihatinkan.
Hingga kini, KPK masih mengusut kasus tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat. Publik juga masih menunggu penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara serta status hukum Rektor Unsoed dan pihak lainnya.
KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan kasus setelah seluruh proses pemeriksaan awal rampung. Penetapan tersangka, jika ada, akan diumumkan berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang telah dikumpulkan.
OTT ini pun menjadi perhatian besar karena menyangkut institusi pendidikan tinggi. Apalagi, perkara yang didalami berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru, salah satu tahapan penting yang menentukan akses calon mahasiswa menuju bangku perguruan tinggi. (*)

