BACAAJA, SEMARANG – Rekam jejak pelaku begal sadis di Semarang sunggun miris. Sudah empat kali masuk penjara, Dito, warga Semarang tetap saja kembali berulah dengan kasus serupa.
Kapolrestabes Semarang, Brigjen M. Syahduddi, menyebut Dito merupakan residivis kambuhan dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Namanya sudah berulang kali muncul dalam catatan kepolisian.
Kasus pertama terjadi pada 2019. Saat itu, Dito divonis dua tahun penjara karena pencurian dengan kekerasan.
Bacaaja: Tampang Duo Begal Sadis Halmahera Semarang, Eksekutor Ditangkap di Magelang
Bacaaja: Aksi Begal Payudara Dikejar Korban, Video Jalanan Pati Viral
Belum lama bebas, pada 2020 ia kembali beraksi. Kali ini kasusnya pencurian dengan pemberatan dan divonis satu tahun enam bulan.
Bukannya jera, Dito kembali mengulangi perbuatannya pada 2022 dengan kasus serupa. Bahkan pada 2024, ia kembali terlibat aksi pencurian dengan kekerasan yang sempat viral karena korban terseret saat kejadian.
“Yang bersangkutan ini memang residivis,” ujar Syahduddi.
Terbaru, Dito kembali ditangkap setelah terlibat aksi begal di Jalan Halmahera Raya, Semarang Timur. Dalam aksi itu, ia berperan sebagai eksekutor yang merampas dan melukai korban dengan senjata tajam.
Aksi tersebut dilakukan bersama rekannya, DBS alias Weng. Keduanya nekat beraksi dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman keras jenis congyang.
Motifnya pun terbilang sepele. Mereka ingin mendapatkan uang untuk membeli minuman keras lagi setelah kehabisan.
Dalam kejadian itu, pelaku hanya membawa kabur uang Rp100 ribu. Namun, korban Y harus menerima luka serius di bagian wajah hingga mendapat 17 jahitan.
Dari sisi latar belakang, Dito diketahui baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan dan belum memiliki pekerjaan. Sementara Weng juga tidak memiliki pekerjaan tetap.
Polisi menilai kombinasi faktor ekonomi, lingkungan, dan kebiasaan konsumsi alkohol ikut mendorong pelaku kembali melakukan kejahatan.
Kini, keduanya kembali harus berhadapan dengan hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 479 KUHP ayat (1) dan ayat (2) huruf d, dengan ancaman hukuman berat. (bae)

