BACAAJA, SEMARANG – Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng–DIY) gaspol memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan sepanjang 2025.
Pemusnahan barang-barang ilegal itu dilakuin di halaman Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Selasa (2/11/2025).
Totalnya? 24 juta batang rokok ilegal, 37.000 liter miras dari 4.800 karton, plus 1.379 produk kosmetik ilegal.
Nilai keseluruhan barang yang dihancurkan tembus Rp58,16 miliar.
Bacaaja: Cerita Eldea si Pawang Anjing Pelacak Bea Cukai yang Ditakuti Bandar Narkoba
Bacaaja: Underinvoicing, Hobi Oknum Bea Cukai yang Bikin Purbaya Muntab
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, bilang pemusnahan ini bukti kalau pengawasan dan penindakan makin ketat.
“Ada peningkatan signifikan dibanding 2024, baik rokok ilegal maupun MMEA,” kata Imik di halaman TPP KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang.
Penindakan Naik Kenceng Dibanding Tahun Lalu
Imik ngejelasin kalau tren pelanggaran tahun ini makin menantang:
- 2024: 118,9 juta batang rokok ilegal
- 2025 (sampai November): 129 juta batang — naik jauh
- Sektor miras ilegal juga melonjak:
- 2024: 27,9 ribu liter
- 2025: 52,9 ribu liter
Bea Cukai memperketat pengawasan terutama di area perbatasan Jatim & Jabar, plus patroli marketplace yang makin sering ditemukan menjual barang tanpa izin.
“Modusnya makin kreatif. Ada yang pakai truk pendingin, tapi isinya barang ilegal,” ungkap Imik.
Yang Dimusnahkan Apa Aja? Ini Detailnya
Barang-barang ilegal yang sudah inkrah dan resmi dibinasakan:
- 24 juta batang rokok ilegal
Nilai barang: Rp35,6 miliar
Potensi cukai: Rp17,90 miliar - 37.000 liter MMEA (miras) ilegal
Nilai barang: Rp40,16 miliar
Potensi cukai: Rp5,43 miliar - 379 packages kosmetik ilegal
Nilai barang: Rp406 juta (*)

