Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Banding Aipda Robig Tak Berguna, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Banding Aipda Robig Tak Berguna, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Banding polisi penambak mati siswa SMK di Semarang, Aipda Robig, sia-sia belaka. Ia tetap dihukum 15 tahun penjara.

R. Izra
Last updated: Oktober 8, 2025 4:13 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Aipda Robig Zaenudin berjalan dengan membusungkan dada usai menjalani sidang tuntutan di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). (bae)
Aipda Robig Zaenudin berjalan dengan membusungkan dada usai menjalani sidang tuntutan di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Upaya hukum Aipda Robig Zaenudin untuk meringankan hukumannya kandas. Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding yang diajukan terdakwa kasus penembakan siswa SMK itu.

Dengan putusan itu, Robig tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara seperti yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebelumnya.

Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan kabar tersebut. “Betul, bandingnya sudah turun. Ditolak,” kata Hadi, saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Menurut Hadi, putusan dari Pengadilan Tinggi menguatkan vonis yang sudah dijatuhkan oleh PN Semarang.
“Artinya, putusan kemarin tetap. Ya, tetap yang 15 tahun itu,” ujarnya.

Dengan begitu, proses hukum selanjutnya kini terbuka untuk kasasi. Batas waktu untuk mengajukan kasasi adalah 14 hari sejak putusan banding turun. Jadi terakhir tanggal 15 Oktober.

Saat ditanya soal salinan amar putusan banding, Hadi mengaku belum memegang berkas lengkapnya.

Ia juga belum mengetahui pertimbangan hakim tinggi dalam menolak banding tersebut.“Kalau alasannya, saya belum tahu. Saya belum baca putusannya,” tutur Hadi.

Sebagai informasi, Aipda Robig Zaenudin saat masih menjadi anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak.

Dalam kasus ini, Aipda Robig menembak sekelompok pengendara motor yang kejar-kejaran sembari membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul, sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun itu tewas.

Sementara dua korban lain juga tertembak berhasil selamat. Korban AD dadanya terserempet peluru dan korban ST tangannya terkena tembakan. (bae)

You Might Also Like

Puan Maharani Ngobrol Bareng Tokoh Publik, Jawab Aspirasi Pasca Demo Besar-besaran!

Semarang Jawara Nasional Transformasi Digital Pemerintahan Versi GM-DTGI 2025

Trump Turunkan Tarif Bea Masuk Jadi 19 Persen untuk Indonesia, Siapa Untung Siapa Buntung?

Tidur Siang Terakhir: Mahasiswa Undip Dibangunkan Polisi, Disambut Borgol dan Cacian

Kata Kapolri kepada Keluarga Ojol Tewas Dilindas Brimob: Bapak yang Sabar Ya

TAGGED:Aipda Robigbanding aipda robigbanding robig ditolakheadlinepolisirobigtembak mati pelajar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mandi Junub Tak Pakai Shampo dan Sabun, Apakah Sah ?
Next Article Sekda Cilacap Ngeles, Korupsi Rp237 M Dibilang Cuma Masalah Administrasi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bedah buku di Pesantren Bumi Cendekia, Sleman, DIY, dalam rangaka mengenang sosok KH Imam Aziz.

100 Hari Wafatnya KH Imam Aziz: Mengenang Sosok Kiai Rakyat

Ilustrasi siswa SMK.

Nunggak SPP, Siswa SMK Beprestasi di Purworejo Dipaksa Mundur

Warga Semarang Patungan Kebaikan, PMI Kantongi Rp3,2 Miliar!

PWI Jateng Ganti Nahkoda, Tanpa Ribut-Ribut

RPH Halal MAJT Resmi Dibuka, Yuk Makan Tanpa Waswas!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Gelapkan Kredit, Pegawai BNI Semarang Dituntut 5,5 Tahun Bui

Oktober 13, 2025
Sekda Jawa Tengah, Sumarno, dalam Forum Perumusan Analisis dan Rekomendasi Kebijakan (Pusaka) Jateng 2025, di Hotel Padma Semarang, Rabu (20/8/2025) yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jawa Tengah. Foto: dok
Ekonomi

Sekda Jateng: Stop Ekspor Mentah, Saatnya Hilirisasi Demi Naik Kelas!

Agustus 21, 2025
Surat Keputusan Nasdem menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI.
Politik

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Pengakuan sebagai Biang Kerok

Agustus 31, 2025
Ilustrasi pengeroyokan.
Hukum

Siswa SMP Grobogan Tewas di Kelas, Polisi Tangkap 3 Teman Sekolah Korban

Oktober 13, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Banding Aipda Robig Tak Berguna, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?