Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Angggota DPR Nonaktif Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan, ‘Dompet’ Sahroni, Eko, dkk Tetap Aman
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Angggota DPR Nonaktif Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan, ‘Dompet’ Sahroni, Eko, dkk Tetap Aman

Kelima anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing: Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, tetap dapat gaji dan tunjangan. Dompet mereka tetap aman, sob!

R. Izra
Last updated: September 1, 2025 12:27 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Nafa Urbach, Syahroni dari Nasdem, dan Eko Patrio dan Uya Kuya, resmi dinonaktifkan dari DPR RI dari partainya masing-masing karena dinilai menghina rakyat. Foto: dok.
Nafa Urbach, Syahroni dari Nasdem, dan Eko Patrio dan Uya Kuya, resmi dinonaktifkan dari DPR RI dari partainya masing-masing karena dinilai menghina rakyat. Foto: dok.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Lima anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai masing-masing, karena ucapan dan tindakannya dinilai melukai perasaan rakyat.

Kelima anggota DPR RI itu berasal dari tiga partai berbeda. Mereka: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Nasde; Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN: serta Adies Kadir dari Gokar.

Kamu harus tahu. Penonaktifan anggota DPR RI oleh partai mereka masing-masing tak semengerikan yang kamu bayangkan.

Meski mereka diberi sanksi nonaktif oleh partai, kelima anggota DPR RI itu tetap menerima gaji dan tunjangan tiap bulannya.

Lho kok bisa? Iya, karena memang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tidak diatur istilah nonaktif.

Selama partai belum melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), mereka secara hukum statusnya tetap anggota DPR RI aktif, yang berhak menerima gaji dan tunjangan, sama seperti anggota dewan lainnya.

Lalu, apa fungsinya sanski nonaktif? Ya gak ada. Selama mereka belum di-PAW sanksi nonaktif itu hanya untuk ngademin amarah rakyat aja, setelah itu ya sudah. Kecuali mereka di-PAW.

“Anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Simak kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDIP Said Abdullah berikut.

Ia menegaskan tidak ada istilah anggota dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).

Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme PAW.

Oleh karena itu, lanjut Said, kelima anggota dewan yang telah diumumkan nonaktif oleh masing-masing partainya secara teknis masih menerima gaji maupun tunjangan lainnya.

Jadi jelas kan?! Selama kelima orang itu belum di-PAW, ya mereka tetap menerima gaji dan tunjangan. (*)

You Might Also Like

Minum Teh Bikin Rahim Kering, Mitos atau Fakta?

Beras Oplosan Premium Viral, Apakah Aman Bila Sudah Terlanjur Dimakan? Ini Penjelasan Dokter

Stop Iri dan FOMO Saat Scroll Sosmed: Begini Cara Biar Hidup Tetap Waras

Food Waste Tembus Rp 2,4 T, Wali Kota Luncurin “Srikandi Pangan” Biar Makanan Nggak Mubazir

Anggota Polda Jateng Dipecat karena Berzina dan Main Judol, Ajukan Banding ke Propam

TAGGED:Adies Kadiranggota dprEko Patriogajiheadlinenafa urbachnonaktifstatus anggota dpr nonaktiftunjanganUya Kuya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Durian Enak tapi Berisiko, Ini Kombinasi dan Kondisi Tubuh yang Harus Waspada
Next Article Waspada! 5 Makanan Favorit yang Bisa Picu Kanker Usus Besar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepo

BLACKPINK Siap Guncang GBK Jakarta November 2025, Ini Info Tiket dan Jadwal Penjualan Lengkapnya

Juni 12, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan keteranan kepada awak media, Selasa (26/8/2025). Foto: dok.
NasionalNasional

Puan Maharani Suarakan Perjuangan Royalti Lagu: Biar Musisi Gak Cuma Dapat Tepuk Tangan

Agustus 26, 2025
Kepo

Begini Hasil OTT KPK! 6 Orang Digelandang, ke Gedung Merah Putih

Juni 28, 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa DPR dapat tunjangan kos 3 juta per bulan, itu masih nombok.foto: dok
NasionalNasional

DPR Minta Tambahan Biaya Kos & Tunjangan Beras Dalam RAPBN 2026

Agustus 21, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?