BACAAJA, SLEMAN – Sleman lagi-lagi panas. Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara gara-gara kasus Hogi Minaya (43), pria yang sempat dijadikan tersangka usai membela istrinya dari aksi jambret.
Keputusan ini diambil setelah Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Itwasda Polda DIY.
Hasilnya? Polri menilai ada pengawasan pimpinan yang lemah, sampai-sampai proses penyidikan bikin gaduh publik dan ikut nyeret citra Polri ke titik rawan.
Bacaaja: Keluarga Jambret Gak Ridho Dunia-Akhirat, Komisi III Hentikan Kasus Hogi Minaya Sleman
Bacaaja: Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kompolnas Sentil Polisi: Hukum Bukan Cuma Soal Pasal
“Ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1).
Lewat audit itu, semua pihak sepakat Kapolresta Sleman harus dicabut dulu dari jabatannya sampai pemeriksaan lanjutan kelar.
Menurut Polri, langkah ini bukan hukuman, tapi buat jaga objektivitas dan biar proses hukum nggak makin bias.
“Penonaktifan ini semata-mata untuk menjamin pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Trunoyudo.
Serah terima jabatan Kapolresta Sleman rencananya langsung dipimpin Kapolda DIY di hari yang sama.
Sedikit flashback: kasus ini bermula dari kejadian 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo. Hogi melihat istrinya, Arsita (39), dijambret saat naik motor.
Refleks, Hogi mengejar pelaku pakai mobil dan memepet motor jambret hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku, RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Alih-alih langsung diposisikan sebagai pembela diri, Hogi justru sempat dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU LLAJ, yang bikin publik ngamuk dan mempertanyakan logika penegakan hukum.
Sekarang bola panasnya pindah, Kapolresta dinonaktifkan, kasus dievaluasi, dan publik nunggu, ini bakal jadi titik balik Polri atau cuma reda sesaat? (*)


