BACAAJA, JAKARTA – Tragedi robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo bikin pemerintah gerak cepat. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), angkat bicara dan menegaskan bakal menindak tegas ponpes yang berdiri tanpa izin resmi alias tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut AHY, kasus ini bukan cuma soal musibah, tapi juga peringatan keras soal lemahnya pengawasan pembangunan fasilitas publik, terutama yang dipakai banyak orang seperti sekolah dan pondok pesantren.
“Bangunan publik harus punya standar keamanan yang jelas. Jangan sampai berdiri tanpa izin dan ujungnya makan korban,” kata AHY saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
AHY juga menyampaikan rasa duka mendalam untuk para korban di Sidoarjo. Ia bilang, kejadian ini harus jadi pelajaran besar bagi semua pihak — mulai dari pemerintah, pengelola pesantren, sampai masyarakat luas — bahwa keselamatan nggak boleh disepelekan.
“Ini bukan hal sepele. Banyak nyawa melayang karena kita abai sama aturan. SOP itu dibuat bukan buat mempersulit, tapi buat melindungi,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, sebelumnya membeberkan data yang bikin kaget: dari lebih dari 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia, cuma 50 ponpes yang punya izin bangunan resmi alias PBG.
Artinya, mayoritas pesantren di Indonesia berdiri tanpa dokumen legal dan persetujuan teknis dari pemerintah. Padahal, PBG itu penting banget buat memastikan bangunan aman dari sisi struktur, arsitektur, hingga lingkungan.
“Di seluruh Indonesia Raya, cuma 50 ponpes yang punya izin mendirikan bangunan. Yang lainnya belum,” ujar Dody.
Dody menjelaskan, pengurusan izin memang dilakukan di tingkat kabupaten/kota, tapi pengawasan dan koordinasinya harus melibatkan berbagai pihak — mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Agama.
Peraturan soal PBG sendiri diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021, menggantikan izin lama yang dulu dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
PBG pada dasarnya jadi bukti kalau bangunan itu aman dan layak, karena sudah dicek dari segala sisi — mulai dari kekuatan struktur sampai instalasi listrik dan sanitasi. Tanpa izin itu, resikonya fatal banget.
Kasus ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny disebut-sebut jadi “tamparan keras” buat banyak pihak. Bukan cuma soal izin yang diabaikan, tapi juga tentang budaya keselamatan yang masih dianggap remeh.
“Jangan tunggu jatuh korban dulu baru sadar pentingnya izin bangunan,” ucap AHY lagi.
Sejak awal kejadian, tim SAR gabungan udah kerja tanpa henti buat mengevakuasi korban dan membersihkan puing. Tapi kondisi bangunan yang rusak parah bikin prosesnya berjalan lambat.
Pemerintah pusat kini sedang koordinasi dengan pihak daerah buat memastikan seluruh ponpes melakukan pengecekan ulang kelayakan bangunannya.
AHY juga mengingatkan, penegakan aturan nggak cuma buat pesantren baru yang akan dibangun, tapi juga buat bangunan lama yang udah berdiri tapi belum punya izin lengkap.
“Ke depan, semua bangunan publik harus punya dokumen PBG. Kita nggak bisa kompromi soal keselamatan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan bisa mencegah tragedi serupa terjadi lagi di masa depan. Karena, kata AHY, tujuan pembangunan bukan cuma bikin gedung berdiri megah, tapi memastikan orang-orang di dalamnya selamat dan nyaman.
“Yang kita bangun bukan cuma fisik, tapi juga rasa aman. Itu yang harus dijaga,” tutupnya. (*)