BACAAJA, SEMARANG- Urusan hukum dan pelayanan publik di Kota Semarang bakal makin gampang diakses. Soalnya, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng resmi teken nota kesepakatan bareng Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas IA, di Balaikota, Kamis (2/10).
Buat apa sih kolaborasi ini? Simpelnya, biar masyarakat bisa dapet layanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan pastinya nyaman. Mulai dari akses bantuan hukum, sidang di luar gedung, sampai salinan putusan yang langsung nyambung ke Disdukcapil, semuanya dirancang lebih praktis.
Agustina sendiri punya analogi unik. Katanya, kerja sama Pemkot dan PN Semarang itu kayak tahu gimbal khas Semarang. “Setiap komponen punya peran, tapi baru terasa nikmat bila dipadukan. Begitu juga pelayanan publik, bakal lebih kuat kalau kita bersinergi,” ujarnya.
Enam Poin
Ada enam poin yang masuk dalam deal ini. Nggak cuma soal layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) aja, tapi juga ada parkir resmi di lingkungan PN yang sekarang diatur bareng Dishub biar lebih tertib dan transparan. Jadi, pendapatan parkir nggak nyasar, tapi masuk ke kas daerah lewat Dishub.
Agustina berharap, kolaborasi ini bukan cuma sekadar hitam di atas putih. Lebih dari itu, tujuannya buat bikin akses layanan hukum di Semarang bisa dinikmati semua orang, tanpa terkecuali.
“Dengan sinergi yang kuat, kami ingin buktiin kalau pelayanan publik di Kota Semarang nggak pernah berhenti berinovasi. Ending-nya, masyarakat dapet layanan yang lebih cepat, nyaman, dan berkeadilan,” tutupnya. (tb)