BACAAJA. LUWU UTARA – Menjelang masa pensiunnya, Abdul Muis cuma ingin satu hal: menutup karier panjangnya sebagai guru dengan tenang. Tapi takdir berkata lain. Bukannya mendapat penghargaan, ia justru berakhir di ruang sidang, menghadapi tuduhan pungutan liar.
Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini jadi sorotan publik. Setelah puluhan tahun mengabdi, status PNS-nya resmi dicabut. Semua bermula dari niat membantu guru honorer yang gajinya belum cair.
Kisah ini terasa getir. Bayangkan, niat menolong justru dianggap melanggar hukum. Dana yang dikumpulkan bersama komite sekolah untuk membayar guru honorer dianggap pungli. Padahal, uang itu hasil kesepakatan bersama orang tua siswa.
Kasus yang menjeratnya bermula tahun 2018, saat ia dipercaya jadi bendahara Komite Sekolah. Semua pihak setuju: setiap bulan, orang tua siswa menyumbang Rp20.000 untuk mendukung kegiatan sekolah. Yang tak mampu, dibebaskan.
“Dana itu bukan pungutan sembarangan. Semua disepakati lewat rapat,” kata Abdul Muis saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara. Ia masih mengingat jelas bagaimana keputusan itu dibuat terbuka dan dicatat resmi.
Sebagai bendahara, tugasnya cuma satu: memastikan kegiatan sekolah tetap jalan. Banyak guru pensiun, ada yang meninggal, sebagian pindah. Sementara proses pengangkatan guru baru butuh waktu lama sebelum masuk sistem Dapodik.
Karena itu, sekolah pun bergantung pada guru honorer. Tapi masalahnya, honor mereka kecil dan sering telat dibayar. Dari sanalah dana komite jadi penyambung napas. “Ada guru honor yang kadang nggak bisa datang karena nggak punya uang bensin,” kenang Muis.
Namun semuanya berubah di tahun 2021. Seorang pemuda datang ke rumahnya, mengaku aktivis LSM, dan menanyakan soal dana sumbangan. “Saya jawab apa adanya. Tapi dia minta lihat buku keuangan. Saya kaget,” ujar Muis.
Tak lama, ia dipanggil polisi. Kasus berjalan cepat—dari pemeriksaan, sidang, hingga vonis bersalah. Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. “Saya jalani hampir tujuh bulan. Dendanya saya bayar,” ucapnya pelan.
Muis menyebut, awalnya jaksa sempat menyatakan berkas belum lengkap karena belum ada bukti kerugian negara. Tapi kemudian, Inspektorat turun tangan dan menyebut ada kerugian keuangan. Dari situlah semuanya berubah.
Dalam sidang, Muis tetap bersikukuh tak bersalah. Ia menganggap yang terjadi hanyalah salah paham terhadap peran komite sekolah. Semua sumbangan dilakukan terbuka, ada rapat, dan ada notulen. Tidak ada paksaan.
“Kalau pungli, pasti dipalak dan diam-diam. Tapi kami terbuka. Bahkan banyak siswa yang nggak bayar tetap bisa ikut ujian,” tegasnya.
Setelah putusan inkrah di Mahkamah Agung, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun menindaklanjuti dengan surat pemberhentian resmi. Kariernya sebagai ASN berakhir sudah.
Di tengah cobaan itu, Abdul Muis memilih ikhlas. Ia tak mau larut dalam amarah. “Rezeki itu urusan Allah. Kalau niatnya baik, pasti ada jalan,” katanya.
Meski kecewa, ia tetap berdiri tegak. Tak sedikit rekan guru dan muridnya memberi dukungan moral. Mereka tahu siapa Abdul Muis sebenarnya—guru yang rela mengorbankan uang transportasinya demi bantu guru honor.
Selama jadi bendahara, ia hanya menerima Rp125 ribu untuk transportasi dan tambahan Rp200 ribu sebagai wakil kepala sekolah. “Uang itu sering saya pakai bantu teman guru. Karena saya tahu mereka susah,” katanya.
Kini, ia lebih banyak menghabiskan waktu di rumah, sesekali datang ke sekretariat PGRI. Meski tanpa status ASN, semangatnya untuk mengajar belum padam.
Abdul Muis sadar, dunia tak selalu berpihak pada niat baik. Tapi ia yakin, waktu akan membuktikan segalanya. “Saya cuma mau dikenang sebagai guru yang mencoba membantu, bukan mencuri,” ujarnya menutup percakapan.
Kisahnya jadi pengingat: di balik sistem pendidikan yang megah, masih ada sosok-sosok kecil yang berjuang dengan cara sederhana—kadang, terlalu jujur untuk dunia yang rumit. (*)


