BACAAJA, SEMARANG – Ini sih bukan kaleng-kaleng bikin adonan mautnya. Bayangkan, 100 kilogram (Kg) bahan adonan mi nyemek dicampur satu liter formalin, cairan yang biasa digunakan untuk mengawetkan mayat. Gila!
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditreskrimsus Polda Jateng) membongkar praktik produksi mi basah yang dicampur formalin di Boyolali.
Mi yang seharusnya jadi bahan makanan sehari-hari itu ternyata diproduksi dengan campuran formalin, bahan kimia berbahaya. Pelakunya adalah pria berinisial WH (36), warga Boyolali.
Bacaaja: Waspada! 5 Makanan Favorit yang Bisa Picu Kanker Usus Besar
Bacaaja: Hati-hati! 6 Makanan yang Bisa Diam-diam Bikin Ginjal Bermasalah
Yang bikin makin kaget, mi tersebut sudah beredar ke beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan harga cukup murah, sekitar Rp12 ribu per kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan tersangka memerintahkan dua karyawannya untuk membuat mi dengan tambahan formalin.
“Setiap 100 kilogram adonan mi dicampur sekitar 1 liter formalin yang sudah disiapkan oleh pelaku,” ujar Djoko saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng di Semarang, Rabu (11/3/2026).
Dari hasil penyelidikan polisi, praktik ini ternyata bukan baru kemarin sore. Produksi mi berformalin ini disebut sudah berjalan sejak 2019.
Dalam sehari, kapasitas produksinya bahkan bisa mencapai 1 sampai 1,5 ton. Jumlah yang tidak sedikit untuk mi yang beredar di pasar.
Adonan mi itu dibuat dari campuran tepung terigu, garam, air, pewarna makanan, soda pengenyal mi, dan—yang bikin ngeri—formalin.
Mi basah tersebut kemudian dijual ke berbagai daerah di Jawa Tengah. Biasanya dipakai untuk berbagai menu favorit seperti bakmi godog, bakmi nyemek, hingga mi nyemek.
“Per kilogram dijual Rp12 ribu. Keuntungan bersihnya bisa sampai setengah dari hasil penjualan,” jelas Djoko.
Kasus ini awalnya terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 4 Maret 2026 soal dugaan mi berformalin yang beredar di Boyolali.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan lokasi produksi pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Kecamatan Cepogo.
Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan gudang penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
12 jeriken formalin kapasitas 20 liter
3 drum biru bekas tempat pencampuran
25 karung mi siap jual, masing-masing sekitar 40 kilogram
Tersangka WH kini sudah diamankan. Ia dijerat Undang-Undang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Bahaya formalin
Dari sisi kesehatan, formalin sebenarnya sama sekali tidak boleh ada di makanan. Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Jateng, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan dampak formalin memang sering tidak langsung terasa.
Namun jika terus dikonsumsi dalam jangka panjang, zat ini bisa menumpuk di organ liver (hati).
Akibatnya, fungsi hati bisa terganggu bahkan berujung pada kerusakan sel hati.
Artinya, meski kelihatannya cuma mi biasa di piring, kalau ternyata mengandung formalin, risikonya bisa serius buat kesehatan dalam jangka panjang. (*)

