Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, Kompol Cosmas K Gae, resmi dipecat akibat kasus rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas. Selain Cosmas dan sopir rantis, lima anggota lain juga mendapat sanksi pelanggaran etik. Polri memastikan kasus ini dilanjutkan ke ranah pidana dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Bareskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

baniabbasy
Last updated: September 4, 2025 1:07 am
By baniabbasy
1 Min Read
Share
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kabar heboh datang dari dunia kepolisian nih. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob, Kompol Cosmas K Gae, resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias dipecat dari Polri. Penyebabnya? Kasus tragis pengemudi ojol, Affan Kurniawan, yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025 lalu.

Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta pada Rabu (3/9/2025). Wakil Ketua KKEP, Kombes Heri Setiawan, menegaskan kalau pelanggaran Kompol Cosmas termasuk berat dan sangat tidak bisa ditolerir. Selain Cosmas, sopir rantis Bripka Rohmat juga kena sanksi berat, sementara lima anggota Brimob lain kena pelanggaran sedang.

Yang bikin makin panas, Polri juga memastikan kalau kasus ini nggak cuma berakhir di sidang etik. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk proses pidana. Jadi, nggak cuma dipecat, mereka juga bakal diproses secara hukum terkait kematian Affan.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam pun mengingatkan kalau masyarakat punya peran penting dalam mengawal kasus ini, apalagi banyak bukti rekaman dari warga sekitar yang bisa bantu pengusutan.

Intinya, Polri serius banget menangani kasus ini biar keadilan buat Affan nggak cuma jadi wacana. Kita tunggu aja bagaimana kelanjutannya, ya!(*)

You Might Also Like

Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara

Viral Sampah Tumpah di Sultan Agung, DLH Semarang Gercep Beresin: Nggak Sampai 1 Jam!

Digerebek Diam-Diam, Pabrik Miras Kebongkar 

Kejati Jateng Gaspol Lacak Aset Korupsi Kakao yang Libatkan Dosen UGM

Polisi Masa Kini: Antara Transformasi Serius dan Upgrade Aplikasi yang Masih Loading

TAGGED:headlineKomandan mobil RantisKomandan Mobil rantis dipecatKompol Cosmas K. GaePolisi penabrak ojol dipecat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok. Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23
Next Article Dana Perbaikan Jalan Realisasi Baru Rp10 Miliar, Rp112 Miliar Masih Mengantre

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Pencuri Asal Banjarnegara Dibekuk Usai Bobol SD Bumitirto Tengah Malam

November 27, 2025
Perry Warjiyo saat masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Perry saat ini resmi mengundurkan diri dari Gubernur BI.
Info

BREAKING NEWS: Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI

Juli 27, 2026
UNGKAP KASUS--Polda Jateng mengungkap kasus tawuran remaja di Jalan Arteri Mangkang, Semarang. Satu dari empat tersangka dihadurikan saat konferensi pers di Mapolda, Jumat (7/8/2026). (ist)
Hukum

Ngerinya Tawuran Geng Semarang vs Kendal Berujung Tersangka, Polisi Sita 9 Celurit

Agustus 7, 2026
Hukum

Pasang Portal, Cara Pemkot Jinakkan “Zona Horor” Silayur

April 27, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?