Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Angggota DPR Nonaktif Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan, ‘Dompet’ Sahroni, Eko, dkk Tetap Aman
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Angggota DPR Nonaktif Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan, ‘Dompet’ Sahroni, Eko, dkk Tetap Aman

Kelima anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing: Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, tetap dapat gaji dan tunjangan. Dompet mereka tetap aman, sob!

R. Izra
Last updated: September 1, 2025 12:27 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Nafa Urbach, Syahroni dari Nasdem, dan Eko Patrio dan Uya Kuya, resmi dinonaktifkan dari DPR RI dari partainya masing-masing karena dinilai menghina rakyat. Foto: dok.
Nafa Urbach, Syahroni dari Nasdem, dan Eko Patrio dan Uya Kuya, resmi dinonaktifkan dari DPR RI dari partainya masing-masing karena dinilai menghina rakyat. Foto: dok.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Lima anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai masing-masing, karena ucapan dan tindakannya dinilai melukai perasaan rakyat.

Kelima anggota DPR RI itu berasal dari tiga partai berbeda. Mereka: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Nasde; Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN: serta Adies Kadir dari Gokar.

Kamu harus tahu. Penonaktifan anggota DPR RI oleh partai mereka masing-masing tak semengerikan yang kamu bayangkan.

Meski mereka diberi sanksi nonaktif oleh partai, kelima anggota DPR RI itu tetap menerima gaji dan tunjangan tiap bulannya.

Lho kok bisa? Iya, karena memang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tidak diatur istilah nonaktif.

Selama partai belum melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), mereka secara hukum statusnya tetap anggota DPR RI aktif, yang berhak menerima gaji dan tunjangan, sama seperti anggota dewan lainnya.

Lalu, apa fungsinya sanski nonaktif? Ya gak ada. Selama mereka belum di-PAW sanksi nonaktif itu hanya untuk ngademin amarah rakyat aja, setelah itu ya sudah. Kecuali mereka di-PAW.

“Anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Simak kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDIP Said Abdullah berikut.

Ia menegaskan tidak ada istilah anggota dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).

Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme PAW.

Oleh karena itu, lanjut Said, kelima anggota dewan yang telah diumumkan nonaktif oleh masing-masing partainya secara teknis masih menerima gaji maupun tunjangan lainnya.

Jadi jelas kan?! Selama kelima orang itu belum di-PAW, ya mereka tetap menerima gaji dan tunjangan. (*)

You Might Also Like

PSIS Siap Ganggu Mimpi PSS di Sleman

Siswa SDN Perdikan Semarang Makan MBG dengan ‘Lauk’ Was-was Ketiban Atap Ambrol

Petugas Damkar Kena Prank, Laporan Masuk Ada Ular Eh… Disuruh Tagih Utang Pinjol

Agustusan di Semarang: Ada Layanan Gratis, Diskon Pajak hingga Pesta Rakyat Sepanjang Bulan

Pendamping PKH Jateng Diperiksa KPK, Begini Penjelasan Dinsos

TAGGED:Adies Kadiranggota dprEko Patriogajiheadlinenafa urbachnonaktifstatus anggota dpr nonaktiftunjanganUya Kuya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Durian Enak tapi Berisiko, Ini Kombinasi dan Kondisi Tubuh yang Harus Waspada
Next Article Waspada! 5 Makanan Favorit yang Bisa Picu Kanker Usus Besar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

DIPECAT - Presiden Prabowo Subianto memecat Dadan Hindayana dari Kepala BGN. (ist)
Info

BREAKING NEWS: Prabowo ‘Pecat’ Kepala BGN Dadan, 2 Purnwirawan Jenderal Ikut Dicopot

Juni 2, 2026
Sepak Bola

Fullback Anyar Merapat! PSIS Datangkan Alwi Fadillah dan Rangga Sumarna

Januari 8, 2026
Pendidikan

SPMB SMA/SMK Resmi Dibuka, Luthfi: No Titip, No Jastip

Mei 20, 2026
Hukum

8 Fakta Terbaru Kasus Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Agustus 23, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Angggota DPR Nonaktif Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan, ‘Dompet’ Sahroni, Eko, dkk Tetap Aman
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?