Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mendagri: Pilkada Lewat DPRD Sesuai Konstitusi, Asalkan Tetap Demokratis
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Mendagri: Pilkada Lewat DPRD Sesuai Konstitusi, Asalkan Tetap Demokratis

Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mengemuka. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, konstitusi Indonesia sebenarnya memberikan ruang untuk skema tersebut, asalkan tetap mengedepankan prinsip demokratis sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

baniabbasy
Last updated: Januari 6, 2026 8:45 am
By baniabbasy
3 Min Read
Share
SHARE

NARAKITA, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak secara eksplisit mengharuskan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Menurut Tito, frasa “dipilih secara demokratis” dalam pasal tersebut membuka ruang interpretasi bahwa kepala daerah bisa saja dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), selama prosesnya tetap menjunjung prinsip demokrasi.

“Saya tidak bicara soal preferensi, tapi soal aturan. Kalau merujuk pada UUD 1945, Pasal 18 ayat (4) tidak menyebutkan secara spesifik bahwa pemilihan kepala daerah harus langsung. Yang disebut hanya satu kata: demokratis,” ujar Tito kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/7).

Tito menjelaskan, sistem demokratis tidak selalu berarti pemilihan langsung. Demokrasi juga bisa diwujudkan melalui sistem perwakilan, di mana anggota parlemen, dalam hal ini DPRD, yang memilih kepala daerah.

Model ini, lanjutnya, diterapkan di banyak negara, termasuk negara-negara persemakmuran seperti Inggris atau Australia, di mana perdana menteri dipilih oleh parlemen, bukan secara langsung oleh rakyat.

“Kalau rakyat memilih wakilnya di DPRD dan DPRD kemudian memilih kepala daerah, itu tetap demokratis. Demokrasi perwakilan,” jelas mantan Kapolri tersebut.

Mekanisme Pilkada

Pernyataan Tito muncul di tengah hangatnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD, yang belakangan didukung sejumlah elite politik dan anggota parlemen.

Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2024 juga sempat mengangkat isu ini, menyoroti tingginya biaya politik dalam pilkada langsung. Ia menyebut bahwa sistem pemilihan lewat DPRD bisa menjadi alternatif untuk efisiensi.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga menjabat Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar, turut mendorong agar kepala daerah dipilih oleh DPRD atau bahkan ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, hal ini akan mempercepat pembangunan dan meminimalkan konflik elektoral. “Ini memang bukan gagasan yang populer, banyak yang menolak, tapi kami di PKB berkomitmen untuk mendorong efektivitas pemerintahan. Demokrasi tidak harus berbelit-belit,” kata Muhaimin.

Meski demikian, wacana ini memunculkan perdebatan publik terkait representasi dan partisipasi rakyat dalam demokrasi lokal. Sejumlah pihak mengingatkan bahwa pemilihan langsung adalah amanah reformasi dan bagian dari demokratisasi pasca-Orde Baru. (*)

You Might Also Like

Magisnya Valley Rahong 12 Camp Riverside: Ngopi, Glamping, dan Arung Jeram dalam Pelukan Alam Pangalengan

Telantarkan Puluhan Korban, Dua Penyalur Pekerja Migran Diringkus Polisi

Amran Sulaiman Masuk Radar Bursa Calon Ketum PPP karena Faktor Jokowi dan Haji Isam?

Momentum Hari Bhayangkara, 38 Anggota Polres Banjarnegara Raih Kenaikan Pangkat

AHY & Ahmad Luthfi Ikut Cukur Rambut Gimbal, Dieng Culture Festival Bikin Wisatawan Terpukau

TAGGED:mendagripilkada lewat dprdUU Pemilu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article - Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani, memberikan arahan dalam acara Pembekalan Anggota DPR RI hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari fraksi PDIP dari seluruh Indonesia yang diadakan di Bali. Bimtek Kader Banteng Moncong Putih di Bali, Puan Ungkit Tantangan PDIP ke Depan
Next Article Menkeu: Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak hingga Akhir Tahun

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ade Bakti (baju hitam) bersaksi di sidang korupsi Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). (bai)
Unik

Mengulik Peran Ade Bhakti sebagai Pengepul Suap di Kasus Korupsi Mbak Ita, Mungkinkah Terlibat?

Juni 10, 2025
Unik

Begini Lho Cerita Becak Listrik Baru yang Bikin Sumringah

Desember 6, 2025
Unik

Inilah Sosok Kiai Sholeh Darat, Ulama Pejuang dari Nusantara yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Mei 12, 2025
Tips

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Maret 28, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mendagri: Pilkada Lewat DPRD Sesuai Konstitusi, Asalkan Tetap Demokratis
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?