Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Menkeu: Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak hingga Akhir Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Menkeu: Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak hingga Akhir Tahun

Kabar menggembirakan bagi masyarakat yang tengah berburu hunian. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 0 persen untuk pembelian rumah. Kebijakan ini dinilai ampuh mendorong daya beli dan mendukung pemulihan sektor properti nasional.

baniabbasy
Last updated: Juli 30, 2025 7:31 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya telah menyetujui perpanjangan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah.

Perpanjangan insentif ini sedang difinalisasi melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan dijadwalkan berlaku hingga Desember 2025. “Insentif PPN DTP perumahan 100 persen, kami sudah setujui. Saat ini dalam proses perubahan PMK agar diperpanjang sampai Desember,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (29/7).

Kebijakan pembebasan PPN ini sebelumnya telah berlaku sejak awal 2025 melalui PMK Nomor 13 Tahun 2025. Insentif diberikan untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp2 miliar, dan berlaku sesuai waktu penyerahan unit rumah.

Jika serah terima dilakukan antara 1 Januari hingga 30 Juni, seluruh PPN ditanggung oleh pemerintah. Namun, untuk serah terima pada periode 1 Juli hingga 31 Desember, pemerintah hanya menanggung 50 persen PPN, sementara sisanya dibebankan kepada pembeli.

Surat Dukungan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, turut mendorong kelanjutan program tersebut. Ia menyatakan sudah mengirim surat resmi kepada Menteri Keuangan sebagai bentuk dukungan agar kebijakan ini tetap berjalan.

“Doakan, saya sudah sampaikan surat kepada Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani supaya PPN 0 persen dilanjutkan,” kata Maruarar, Selasa (1/7). Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan sektor properti dan memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam memiliki rumah pertama mereka. (*)

You Might Also Like

Anindya Bakrie Apresiasi Iklim Investasi Jateng

Buyer Furnitur Dunia Diajak ‘Tur Pabrik’, Jepara Siap Gelar JIFBW 2026

Pajak 40 Persen Bikin Pengusaha Hiburan Deg-degan

PLN Gandeng Danantara, Energi Hijau Nggak Cuma Wacana

Batik Buatan Warga Lapas Bikin Agustina Angkat Topi

TAGGED:menkeupajak pembelian rumah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mendagri: Pilkada Lewat DPRD Sesuai Konstitusi, Asalkan Tetap Demokratis
Next Article Mahasiswa Undip Ubah Jerami Jadi Pakan Kaya Gizi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Keputusan Sejumlah Pemda di Jateng Beli Bus Listrik Dipuji Prabowo

April 9, 2026
Ekonomi

Cukai Seret, Target Tinggi: Jurus Purbaya “Ajak Damai” Rokok Ilegal

Januari 18, 2026
Ilustrasi pembagkit listrik tenaga angin, untuk memaksimalkan EBT.
Sirkular

75 Persen Pembangkit Listrik PLN Berasal dari EBT pada 2034, Simak Rinciannya

Juni 9, 2025
Ekonomi

Jateng Mau Jadi Rumah Besar Investasi

Mei 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Menkeu: Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak hingga Akhir Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?