Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Rachmat Dihukum 2,5 Tahun Meski Belum Serahkan Uang Suap ke Mbak Ita
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Rachmat Dihukum 2,5 Tahun Meski Belum Serahkan Uang Suap ke Mbak Ita

Hukum di Indonesia 'sedang tidak baik baik saja'. Bayangkan, orang yang belum memberikan uang suap (dalam kasus yang sama) sudah dihukum. Sedang yang terbukti di pengadilan dan mengakui memberikan suap, masih melenggang bebas.

baniabbasy
Last updated: Juni 30, 2025 8:45 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis dua setengah tahun penjara bagi kontraktor PT Deka Sari Perkasa Rahmat U Jangkar meski belum sempat serahkan uang suap ke suami mantan Walikota Semarang Hevearita G Rahayu, Alwin Basri
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis dua setengah tahun penjara bagi kontraktor PT Deka Sari Perkasa Rahmat U Jangkar meski belum sempat serahkan uang suap ke suami mantan Walikota Semarang Hevearita G Rahayu, Alwin Basri.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar sungguh malang. Di usianya yang senja, ia sakit-sakitan dan kini divonis penjara Rp2,5 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Rachmat terbukti melakukan korupsi menyuap Alwin Basri selaku representasi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita)

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta,” ucap Ketua Majelis, Gatot Sarwadi, Senin (30/6/2025).

Terdakwa Rachmat sebenarnya belum jadi menyerahkan uang suap senilai Rp1,75 miliar kepada Alwin.

Meski begitu, hakim menilai Rachmat sudah terbukti menjanjikan memberi uang kepada Alwin selaku penyelenggara negara.

Uang suap Rp1,75 miliar tersebut merupakan fee atau imbalan karena perusahaan Rachmat sudah dibantu mendapatkan pekerjaan pengadaan meja kursi siswa di Kota Semarang dengan pagu anggaran Rp20 miliar.

Rachmat sudah mempersiapkan uang untuk Alwin. “Terdakwa memerintahkan bawahannya menyiapkan Rp1,75 miliar,” jelas hakim.

Namun, saat hendak diserahkan, Rachmat mendapat info dari Alwin untuk menunda dulu rencana pertemuan dan penyerahan uang karena sedang ada penyelidikan KPK.

Rencananya uang akan digunakan untuk mendukung proses pencalonan Alwin.

Pada Pemilu 2024, Alwin mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI meski akhirnya gagal lolos ke Senayan.

Dalam kasus ini, terdakwa Rachmat telah menitipakan uang senilai Rp1,75 miliar ke rekening penampungan KPK sebagai uang pengembalian.

Rachmat pun menyesal telah menyerahkan uang tersebut ke KPK, sehingga ia meminta agar uangnya dikembalikan.

Namun, dalam putusan ini hakim tidak menanggapi. (bae)

You Might Also Like

Menengok Nglimut di Kendal, Tempat Favorit Warga Rehat Sejenak dari Penatnya Aktivitas

Bulan Juni, Bulan Kelahiran Para Presiden Republik Indonesia

Petugas Damkar Kena Prank, Laporan Masuk Ada Ular Eh… Disuruh Tagih Utang Pinjol

Aipda Robig Protes Jaksa Tak Mau Putar Rekaman CCTV

Melaju di Abu Semeru, Sepasang Nyawa Hampir Terbang

TAGGED:alwin basrikorupsi walikota semarangSuap Walikota Semarang MBak ItaWalikota Semarang Gunaryati
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Putusan MK yang dicicil-cicil, mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law. Baleg DPR RI; Pileg Dan Pilpres Juga Lebih Ideal Jika Dipisah
Next Article Sidang eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu. Yang belum serahkan uang suap divonis, yang belum serahkan uang suap masih bebas melenggang. Yang Belum Serahkan Uang Suap Dihukum, Yang Sudah Malah Masih Bebas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pidana Uang Pengganti Rp809 Miliar Mustahil Dibayarkan, Hukuman Nadiem Jadi 15 Tahun Penjara

KIRAB BUDAYA - Kirab budaya dalam peringatan Haul Syekh Ahmad Mutamakkin Kajen, bikin suasana tetap meriah tanpa dentuman sound horeg.

Haul Syekh Ahmad Mutamakkin Bikin Kajen Bergetar, Satukan Tradisi dan Harmoni Budaya

Latsarmil SPPI Resmi Dihentikan

Bejatnya Psikolog Gadungan, Tipu dan Cabuli Korban di Hotel Semarang

Kemarau Datang, BPBD Jateng Siaga Salurkan Air Bersih ke Warga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Kenapa Namanya Kue Keranjang, Ternyata Ceritanya Panjang Banget

Februari 17, 2026
Warga yang membungkus air warna warni buat gebyuran Bustaman. Minggu (15/02/2026). (dul)
Unik

Gebyuran Bustaman 2026: Ragam Tradisi Unik Sambut Ramadan di Semarang

Februari 15, 2026
Tips

Rahasia Tidur Nyenyak yang Diam-Diam Bikin Otak Fresh Total

Desember 12, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya desak pemerintah evaluasi serius sistem transportasi laut menyusul tenggelamnya Kapal Tunu. Foto: dok/ist
Unik

Puan Desak Evaluasi Serius Sistem Transportasi Laut Usai Tenggelamnya KMP Tunu

Juli 3, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Rachmat Dihukum 2,5 Tahun Meski Belum Serahkan Uang Suap ke Mbak Ita
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?