Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Rachmat Dihukum 2,5 Tahun Meski Belum Serahkan Uang Suap ke Mbak Ita
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Rachmat Dihukum 2,5 Tahun Meski Belum Serahkan Uang Suap ke Mbak Ita

Hukum di Indonesia 'sedang tidak baik baik saja'. Bayangkan, orang yang belum memberikan uang suap (dalam kasus yang sama) sudah dihukum. Sedang yang terbukti di pengadilan dan mengakui memberikan suap, masih melenggang bebas.

baniabbasy
Last updated: Juni 30, 2025 8:45 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis dua setengah tahun penjara bagi kontraktor PT Deka Sari Perkasa Rahmat U Jangkar meski belum sempat serahkan uang suap ke suami mantan Walikota Semarang Hevearita G Rahayu, Alwin Basri
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis dua setengah tahun penjara bagi kontraktor PT Deka Sari Perkasa Rahmat U Jangkar meski belum sempat serahkan uang suap ke suami mantan Walikota Semarang Hevearita G Rahayu, Alwin Basri.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar sungguh malang. Di usianya yang senja, ia sakit-sakitan dan kini divonis penjara Rp2,5 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Rachmat terbukti melakukan korupsi menyuap Alwin Basri selaku representasi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita)

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta,” ucap Ketua Majelis, Gatot Sarwadi, Senin (30/6/2025).

Terdakwa Rachmat sebenarnya belum jadi menyerahkan uang suap senilai Rp1,75 miliar kepada Alwin.

Meski begitu, hakim menilai Rachmat sudah terbukti menjanjikan memberi uang kepada Alwin selaku penyelenggara negara.

Uang suap Rp1,75 miliar tersebut merupakan fee atau imbalan karena perusahaan Rachmat sudah dibantu mendapatkan pekerjaan pengadaan meja kursi siswa di Kota Semarang dengan pagu anggaran Rp20 miliar.

Rachmat sudah mempersiapkan uang untuk Alwin. “Terdakwa memerintahkan bawahannya menyiapkan Rp1,75 miliar,” jelas hakim.

Namun, saat hendak diserahkan, Rachmat mendapat info dari Alwin untuk menunda dulu rencana pertemuan dan penyerahan uang karena sedang ada penyelidikan KPK.

Rencananya uang akan digunakan untuk mendukung proses pencalonan Alwin.

Pada Pemilu 2024, Alwin mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI meski akhirnya gagal lolos ke Senayan.

Dalam kasus ini, terdakwa Rachmat telah menitipakan uang senilai Rp1,75 miliar ke rekening penampungan KPK sebagai uang pengembalian.

Rachmat pun menyesal telah menyerahkan uang tersebut ke KPK, sehingga ia meminta agar uangnya dikembalikan.

Namun, dalam putusan ini hakim tidak menanggapi. (bae)

You Might Also Like

Sapi Kurban Presiden Prabowo Seharga Rp125 Juta Mati Mendadak, Benarkah Diracun?

Fix! Tarif Ojol Naik hingga 15 Persen, Siapa Diuntungkan?

DPR Keluhkan Kerja Sama Antara Telkomsat-Starlink

Jarak Rumah ke Kantor Setara Semarang-Surabaya, Ibu di Malaysia Kerja Naik Pesawat PP

Geger Ayam Goreng Pakai Minyak Babi di Solo, Begini Cara Kenalinya!

TAGGED:alwin basrikorupsi walikota semarangSuap Walikota Semarang MBak ItaWalikota Semarang Gunaryati
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Putusan MK yang dicicil-cicil, mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law. Baleg DPR RI; Pileg Dan Pilpres Juga Lebih Ideal Jika Dipisah
Next Article Sidang eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu. Yang belum serahkan uang suap divonis, yang belum serahkan uang suap masih bebas melenggang. Yang Belum Serahkan Uang Suap Dihukum, Yang Sudah Malah Masih Bebas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

EVAKUASI MAYAT - Beberapa petugas Kepolisian dan Tim Relawan mengevakuasi penemuan mayat yang di temukan di Jl. Gatot Subroto, Purwoyoso, Jum'at. (15/5/2026). (dul)

Penemuan Mayat saat Banjir Purwoyoso Bikin Geger, Tertimbun Tumpukan Sampah

Judol Masuk Kamar Anak, Negara Baru Sibuk Matikan Link

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

SPMB Belum Mulai, Ombudsman Sudah Cium “Bau” Ribetnya

Dialek Semarangan Tumbuh dari Terminal sampai Bioskop

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Viral

Aduh!! Viral Siswi SMA Disebut Pelakor Dilabrak Ibu-Ibu, Polisi Bongkar Kronologi Sebenarnya

September 7, 2025
Kabar duka meninggalnya Gus Alam.
Unik

Gus Alam PKB Meninggal, Sempat Dirawat setelah Kecelakaan di Tol Pemalang

Mei 6, 2025
Unik

Baznas Gelar Sunatan Massal Tahap Pertama, 60 Anak Terima Layanan Gratis dan Santunan

Juli 2, 2025
Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon deklarasi pertahankan empat pulau yang direbut Sumut sampai titik darah penghabisan.
Unik

Deklarasi Bupati Aceh Singkil: Pertahankan 4 Pulau yang Direbut Sumut sampai Titik Darah Penghabisan

Juni 11, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Rachmat Dihukum 2,5 Tahun Meski Belum Serahkan Uang Suap ke Mbak Ita
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?