NARAKITA.ID, SEMARANG- Ketua DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri berencana mengondisikan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dengan total Rp500 miliar.
Alwin menawarkan proyek-proyek tersebut kepada Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, pada Desember 2022 di kediaman Alwin Basri yang merupakan suami Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), Wali Kota Semarang.
“Pak Alwin menunjukkan daftar proyek-proyek, totalnya sampai Rp500 miliar,” beber Martono saat diperiksa sebagai terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/6).
Martono mengatakan hanya diberitahu sepintas, sehingga dia tidak ingat secara pasti nama-nama proyeknya. Yang jelas semuanya merupakan paket lelang, bukan proyek penunjukan langsung “Saya hanya ditunjukkan lisnya, saya hanya membaca seklilas,” kata Martono.
Dikatakannya, Alwin sempat menantangnya Gapensi sanggup mengerjakan berapa proyek. Namun, pekerjaan tersebut tidaklah gratis. Alwin meminta imbalan fee sebesar 3 persen dari Rp500 miliar. “Minta fee 3 persen, jadi antara Rp10 miliar sampai Rp15 miliar,” urainya.
Memenangkan Lelang
Saat itu, Martono sempat menayakan teknis lebih lanjut agar bisa mendapatkan pekerjaan yang ditawarkan tersebut. Menurutnya, Alwin menjanjikan bakal mengatur semuanya.
Martono percaya Alwin bisa membantunya memenangkan lelang, sebab Alwin merupakan suami Mbak Ita selaku orang nomor satu di Kota Semarang.
Sebagai tindak lanjut dari rencana pengondisian itu, pada akhir tahun 2022, Alwin meminta uang kepada Martono sebagai mahar proyek. “Pak Alwin minta Rp1 miliar. Saya ikuti karena saya tertarik iming-iming pekerjaan Rp500 miliar,” jelas Martono.
Dalam waktu berbeda, Alwin kembali meminta uang commitment fee kepada Martono. Dalam kurun waktu Desember 2022 sampai pertengahan 2023, Martono total menyerahkan Rp4 miliar.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap atau gratifikasi dengan total Rp9 miliar dari berbagai modus korupsi, salah satunya fee atas pengondisian proyek-proyek. (bae)

