Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Kejagung Pamerkan Duit Rp 11,8 Triliun Kasus Korupsi CPO Wilmar Group
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Kejagung Pamerkan Duit Rp 11,8 Triliun Kasus Korupsi CPO Wilmar Group

Kejagung menyita uang pengembalian kerugian negara Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor CPO Wilmar Group.

R. Izra
Last updated: Juni 17, 2025 4:26 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Kejagung pamerkan duit sitaan hasil korupsi CPO Wilmar Group.
Kejagung pamerkan duit sitaan hasil korupsi CPO Wilmar Group.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Lima korporasi terdakwa korupsi dalam kasus kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) Wilmar Group, mengembalikan uang hasil korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tumpukan uang senilai Rp 11,8 triliun atau tepatnya 11.880.351.802.619, dipamerkan Kejagung dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

“Lima terdakwa korporasi mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan dalam rekening penampungan Jampidsus.

Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Barang bukti yang telah disita juga dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.

Pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan kalau para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.

Tapi, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.

Sementara, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.

Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.

Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

You Might Also Like

Grand Opening Best Pangkas Rambut, dari The MoonStar hingga Neverover

Dirlantas Jateng Ingatkan 7 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama Operasi Patuh Candi 2025

Ikut Sandera Intel saat Aksi May Day Ricuh di Semarang, Dua Mahasiswa Undip Ditangkap

BPI Danantara Disuntik Modal Asing 10 Miliar USD, Rosan: dari Bank Luar Negeri

Jaksa Salah Terapkan Pasal, Martono Penyuap Mbak Ita Minta Dibebaskan dari Hukuman

TAGGED:kasus korupsi cpo wilmar groupkejagung duit korupsi wilmar groupkejagung pamerkan duit sitaan hasil korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh, Kekalahan Jokowi Lagi?
Next Article Manunggal Leadership Retreat: Memperkuat Sinergi Daerah, Wujudkan Asta Cita Nasional

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Gampang Banget! Rahasia Kulit Lumpia Lentur Anti Robek, Cuma Butuh 4 Bahan

Wajib Waspada! Bedain Batuk Biasa dengan Gejala Awal Kanker Paru Biar Nggak Kecolongan

7 Parfum Refill Pria Favorit Cewek, Wangi Bikin PDKT Auto Lancar

Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

Dana Perbaikan Jalan Realisasi Baru Rp10 Miliar, Rp112 Miliar Masih Mengantre

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Edukasi

Kenapa 17 Agustus Harus Dirayain? Bukan Cuma Narsis Merah Putih

Agustus 17, 2025
Kepo

Realisasi Investasi Jateng Capai Rp 21,8 Triliun

Mei 21, 2025
Edukasi

Kapan Maulid Nabi 2025? Simak Jadwal Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Agustus 31, 2025
Kepo

Viral! Pria Ini Jadikan Kepala Botak Sebagai “Papan Iklan”, Kontrak Pertama Tembus Rp9,4 Juta

Agustus 13, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?