Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Kejagung Pamerkan Duit Rp 11,8 Triliun Kasus Korupsi CPO Wilmar Group
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Kejagung Pamerkan Duit Rp 11,8 Triliun Kasus Korupsi CPO Wilmar Group

Kejagung menyita uang pengembalian kerugian negara Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor CPO Wilmar Group.

R. Izra
Last updated: Juni 17, 2025 4:26 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Kejagung pamerkan duit sitaan hasil korupsi CPO Wilmar Group.
Kejagung pamerkan duit sitaan hasil korupsi CPO Wilmar Group.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Lima korporasi terdakwa korupsi dalam kasus kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) Wilmar Group, mengembalikan uang hasil korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tumpukan uang senilai Rp 11,8 triliun atau tepatnya 11.880.351.802.619, dipamerkan Kejagung dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

“Lima terdakwa korporasi mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan dalam rekening penampungan Jampidsus.

Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Barang bukti yang telah disita juga dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.

Pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan kalau para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.

Tapi, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.

Sementara, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.

Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.

Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

You Might Also Like

Jualan Cilok di Negeri Ginseng, Eh..Viral Banget

Jokowi Bungkam soal Izin Tambang Nikel Raja Ampat: “Itu Urusan Teknis”, Tapi Lingkungan Rusak Siapa Tanggung?

Prabowo Bongkar Ancaman Terhadap Penegak Hukum

BPOM Bongkar Praktik Berbahaya, 15 Obat Tradisional Ditarik dari Peredaran

Bos Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Tapi Sudah di Singapura

TAGGED:kasus korupsi cpo wilmar groupkejagung duit korupsi wilmar groupkejagung pamerkan duit sitaan hasil korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh, Kekalahan Jokowi Lagi?
Next Article Manunggal Leadership Retreat: Memperkuat Sinergi Daerah, Wujudkan Asta Cita Nasional

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Ngaku Kerja di Pelayaran, Ternyata Pelaku Penganiayaan di Sleman Hanya Staf Admin Pelabuhan

Juli 8, 2025
Aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk di tengah acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 Selasa (362025)-dok Greenpeace
Unik

Baru Tahu Jika Raja Ampat Ada Tambang Nikelnya. Tanggungjawab Siapa?

Juni 7, 2025
Kasie Tindak Pidana Umum Kajari Kota Semarang Sarwanto saat memberikan keterangan pers terkait dugaan layanan prostitusi terselubung di Mansion Karaoke Semarang. Foto: Bae
Unik

Waoo!! Ada Layanan Prostitusi Toilet di Mansion Karaoke Semarang

Juni 27, 2025
Kerjo Aneh-aneh

Langit Tak Selalu Muram di Tangan Lek Joko Sang Pawang Hujan

Oktober 12, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kejagung Pamerkan Duit Rp 11,8 Triliun Kasus Korupsi CPO Wilmar Group
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?