BACAAJA, JAKARTA – Detik-detik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah miliknya, dari mulai ijazah setingkat sekolah dasar (SD) hingga ijazah sarjana (S1).
Jokowi menunjukkan ijazah tersebut di tengah ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), saat hadir sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Roy Suryo dan dokter Tifa.
Sebelum memperlihatkan dokumen pendidikannya, Jokowi lebih dulu meminta izin kepada majelis hakim.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” ujar Jokowi dalam persidangan.
Bacaaja: Jokowi Tiba di PN Jakarta Timur, Siap Tunjukkan Ijazah?
Bacaaja: Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: “Segera Kami Follow Up”
Majelis hakim kemudian mengizinkan permintaan tersebut.
Jokowi kemudian berdiri dan membalikkan badan untuk memperlihatkan ijazahnya kepada pengunjung sidang serta awak media yang hadir.
Roy Suryo Tertawa Ikut Melihat Ijazah
Momen tersebut juga disaksikan langsung oleh Roy Suryo yang berada tidak jauh dari Jokowi.
Saat Jokowi memperlihatkan ijazahnya, Roy tampak tertawa. Setelah menunjukkan dokumen kepada pengunjung, Jokowi kemudian mengarahkannya ke majelis hakim.
Tak lama berselang, Jokowi kembali duduk di kursi persidangan.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik maupun dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal.
Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

