BACAAJA, SEMARANG — Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Mojolaban, Sukoharjo, menuai sorotan. Bukan hanya soal prosedur penegakan hukum, tetapi juga dugaan intimidasi terhadap santriwati dan perlakuan aparat terhadap anak di bawah umur.
Koordinator Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Indonesia, Andy Suryadi, menilai dugaan penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive force dalam operasi tersebut harus diusut secara menyeluruh.
Dosen Sejarah Militer dan Kepolisian FISIP Unnes itu menegaskan, keberhasilan operasi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran. Cara aparat memperlakukan orang-orang di lokasi juga harus dievaluasi.
Apalagi, di antara penghuni pondok pesantren terdapat santriwati dan anak-anak yang bukan tersangka.
“Yang ini tentunya merupakan bagian dari sesuatu yang disebut sebagai excessive force, penggunaan kekuatan yang berlebihan,” kata Andy kepada BacaAja.co melalui telepon, Selasa (3/11/2026).
Andy meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menelusuri laporan dugaan intimidasi hingga tindakan kekerasan dalam penggerebekan tersebut.
Pemeriksaan juga dinilai perlu melibatkan Komnas HAM. Tujuannya, memastikan dugaan pelanggaran hak perempuan dan anak tidak diabaikan.
Sorotan lain tertuju pada pemeriksaan sejumlah santriwati yang disebut dibawa ke kantor polisi dan dimintai keterangan selama berjam-jam.
Andy mempertanyakan prosedur pemeriksaan tersebut, terutama jika benar dilakukan tanpa pendampingan wali maupun pengacara.
“Padahal ini masih anak-anak. Mereka kan hanya saksi, bukan tersangka,” ujarnya.
Menurut Andy, status sebagai saksi dan usia anak harus menjadi pertimbangan aparat dalam melakukan pemeriksaan. Jangan sampai mereka yang tidak berstatus tersangka justru kehilangan hak-haknya.
Pimpinan aparat juga harus bertanggung jawab
Andy menegaskan, dugaan pelanggaran dalam operasi tersebut tidak cukup hanya dibebankan kepada petugas di lapangan.
Pimpinan yang mengendalikan operasi juga harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakan anggotanya.
“Para petugas yang ada di lapangan, terutama pimpinannya, harus bertanggung jawab atas aktivitas seperti itu,” tegasnya.
Ia meminta Propam tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas. Prosesnya harus mengungkap apakah terjadi pelanggaran, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana tingkat kesalahannya.
Hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Harus ada mekanisme pengungkapan yang sesuai dengan tingkat kesalahannya. Ini juga dibuka ke publik sehingga mereka kemudian tidak bertanya-tanya,” katanya.
Bagi Andy, transparansi dan ketegasan dalam menindak pelanggaran internal menjadi bagian penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Ia mengingatkan, kewenangan aparat dalam penegakan hukum tetap harus dibatasi prinsip kemanusiaan dan standar operasional yang berlaku.
“Harus berhati-hati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip asas manusia. Jangan berlebihan, apalagi sampai arogan,” pungkasnya. (dul)

