Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Listyo Sigit Sadap Prabowo Sejak Masih Jabat Kapolri, Parah Banget!
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Listyo Sigit Sadap Prabowo Sejak Masih Jabat Kapolri, Parah Banget!

R. Izra
Last updated: November 3, 2026 9:46 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Kepolisian di saat Presiden Prabowo juga sedang membentuk Tim Reformasi Kepolisian dari eksternal kepolisian. Foto: dok.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Kepolisian di saat Presiden Prabowo juga sedang membentuk Tim Reformasi Kepolisian dari eksternal kepolisian. Foto: dok.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Parah nih, benar-benar parah. Bisa-bisanya Kapolri menyadap nomor ponsel Presiden, yang notabene adalah pimpinan tertingginya.

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) melakukan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sejak ia masih menjabat sebagai Kapolri.

Diketahui, Listyo Sigit Prabowo alias LSP telah melakukan penyadapan sejak tahun 2025. Di mana saat itu ia masih menjabat sebagai Kapolri.

Kini, LSP telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang jenderal polisi bintang dua. Dua orang jenderal polisi lain yang jadi tersangka adalah Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EHS) dan Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN).

Bacaaja: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Polisi Bintang 4 Jadi Tersangka
Bacaaja: Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Suyudi Orang Baik

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa memenuhi prosedur hukum. Satu di antara nomor tersebut adalah milik Presiden Prabowo.

Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam sistem Second Place atau Lawful Interception Management System (LIMS). Namun, prosesnya diduga tidak melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.

Penyadapan juga disebut tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan perkara tertentu.

Gak Hanya Sadap Nomor Presiden

Dalam penyidikan, penyidik menduga sejumlah nomor penting menjadi sasaran penyadapan. Di antaranya nomor telepon Presiden Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, dan pihak lainnya.

Padahal, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mensyaratkan prosedur dan dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan penyadapan.

Namun, dalam kasus ini, penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Jejak Penyadapan Diduga Dihapus

Perkara ini tidak berhenti pada dugaan penyadapan ilegal. Para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Sekitar Oktober 2026, salah seorang tersangka disebut memerintahkan penghapusan berkas atau data akses penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer.

Penghapusan itu diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan sebelumnya.

Kasus ini mulai terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui aktivitas penyadapan dan penghapusan data melapor ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri pada 30 Oktober 2026.

Laporan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara, Bareskrim Periksa 10 Saksi

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat barang bukti lainnya.

Penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation dan manajemen penanganan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangan yang disampaikan, inisial yang terdengar jelas adalah LSP, EH, dan ASN. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SUV masih berstatus saksi.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta pengubahan dan penghilangan informasi elektronik milik orang lain.

Kabareskrim menyebut ketentuan mengenai penyadapan ilegal memiliki ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, akses ilegal terhadap sistem elektronik diancam maksimal enam tahun penjara.

Adapun pengubahan atau penghilangan informasi elektronik memiliki ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Kabareskrim menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan penyadapan dan penghapusan jejak digital. (*)

You Might Also Like

Siswa SD di Pemalang Tewas Dihajar Kakak Kelas, Polisi Ungkap Pekerjaan Orang Tua Terduga Pelaku

Jam Operasional Tempat Hiburan Resmi Disetel Mode Ramadan

Ketika Rival Jadi Penyelamat, Istri Bos Persela Nakhodai PSIS

Saleh Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Tantangan Komunikasi Publik Era Digital

Gubsu Bobby Razia Pelat BL setelah Gagal Rebut 4 Pulau Aceh, DPR: Bisa Bikin Perpecahan Bangsa

TAGGED:headlinekapolrilistyo sigit prabowolistyo sigit sadap prabowolsppresiden prabowo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Polisi Bintang 4 Jadi Tersangka

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Kepolisian di saat Presiden Prabowo juga sedang membentuk Tim Reformasi Kepolisian dari eksternal kepolisian. Foto: dok.

Listyo Sigit Sadap Prabowo Sejak Masih Jabat Kapolri, Parah Banget!

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Polisi Bintang 4 Jadi Tersangka

PROMOSI JUDOL: Seorang perempuan berinisial RUI (kanan) ditangkap polisi setelah diduga mempromosikan situs judi online. (ist)

Bikin Jejaring Mirip MLM untuk Endors Judol, Perempuan Semarang Meringkuk di Penjara

Pakar: Pembangunan Masif di Kawasan Atas Perbesar Risiko Banjir Semarang

Jateng Guyur Petani dengan 1.507 Alsintan, Panen Sehektare Cuma 2 Jam!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi kebakaran hutan.
Olahraga

Timnas Spanyol Berlatih di Tengah Kabut Asap, Kebakaran Hutan Ancam Final Piala Dunia 2026

Juli 18, 2026
DEMO BURUH: Ratusan buruh Sritex demo di depan kantor Gubernur Jateng, beberapa waktu lalu.(bae)
Info

Buruh Sritex Meradang, Nasibnya Kayak Roller Coaster Gak Jelas Arahnya

September 24, 2025
Seniman senior Yogyakarta Susilo Nugroho, yang dikenal luas lewat karakter ikonik Den Baguse Ngarsa.
Info

Den Baguse Ngarsa Berpulang, Dunia Seni-Budaya Jogja Kehilangan Salah Satu Cahaya Terangnya

September 21, 2026
Hukum

Kocak, Dikira Brankas, Ternyata Oven: Penggeledahan KPK Bikin Geger Warga

Maret 30, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Listyo Sigit Sadap Prabowo Sejak Masih Jabat Kapolri, Parah Banget!
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?