Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jaringan Tentara Bayaran Rusia Terbongkar, 13 Orang Tersangka
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jaringan Tentara Bayaran Rusia Terbongkar, 13 Orang Tersangka

Nugroho P.
Last updated: November 3, 2026 1:30 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
ilustrasi Tentara Rusia. (ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Praktik perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia ternyata melibatkan jaringan lintas negara. Polri mengungkap 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.

Contents
Ada WNA Rusia dan Ukraina dalam Daftar TersangkaSebanyak 58 WNI Jadi KorbanDijanjikan Kontrak 300.000 Dolar ASAda Koordinator hingga Penyandang DanaPolisi Terapkan Pasal Perdagangan Orang

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri bersama sejumlah satuan kepolisian daerah. Dari seluruh perkara tersebut, polisi mencatat ada 58 WNI yang menjadi korban perekrutan.

Menariknya, para korban bukan hanya berasal dari kalangan warga sipil. Polisi juga menemukan mantan anggota TNI dan Polri ikut terseret dalam jaringan perekrutan tersebut.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, lima laporan polisi itu kini ditangani oleh beberapa unit penyidik.

“Saat ini kasus yang ditangani oleh Dittipid PPA-PPO maupun Ditres PPA-PPO itu ada lima laporan polisi,” kata Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ada WNA Rusia dan Ukraina dalam Daftar Tersangka

Nurul merinci, satu tersangka berinisial MI ditetapkan dalam perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan lima tersangka. Rinciannya, dua warga negara Rusia dan tiga WNI.

“Dua warga negara (asal) Rusia dan tiga warga negara Indonesia,” ungkap Nurul.

Pengembangan perkara oleh Polda Metro Jaya kemudian menghasilkan penetapan dua tersangka tambahan. Keduanya terdiri dari satu WNI dan satu WNA asal Ukraina.

Selanjutnya, Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam laporan polisi yang ditanganinya.

Adapun Polres Bogor menetapkan tiga tersangka. Salah satu dari mereka kini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau masih buron.

Dengan demikian, total 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari lima laporan polisi tersebut.

Sebanyak 58 WNI Jadi Korban

Di sisi lain, jumlah korban yang terdata dalam lima perkara itu mencapai 58 orang. Mereka direkrut dengan berbagai tawaran pekerjaan di luar negeri sebelum akhirnya diarahkan menjadi tentara bayaran Rusia.

Berikut rincian korban berdasarkan penanganan masing-masing kepolisian:

  • Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri: 5 orang.
  • Polres Metro Jakarta Barat: 12 orang.
  • Polda Metro Jaya: 12 orang.
  • Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri: 7 orang.
  • Polres Bogor: 22 orang.

Nurul menegaskan, latar belakang para korban cukup beragam. Bahkan, ada mantan aparat keamanan yang ikut menjadi sasaran perekrutan.

“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tetapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” jelasnya.

Dijanjikan Kontrak 300.000 Dolar AS

Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang mengungkapkan, salah satu modus yang digunakan jaringan di Bogor adalah menawarkan pekerjaan dengan imbalan sangat besar.

Para korban dijanjikan uang kontrak mencapai 300.000 dolar AS. Mereka juga ditawari gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS.

Perekrut menyebarkan iklan lowongan kerja melalui media sosial dengan berbagai jenis pekerjaan dan tujuan negara berbeda-beda.

Setelah mengisi tautan pendaftaran, calon korban dihubungi dan dijemput menuju lokasi yang telah ditentukan. Namun, mereka baru mengetahui pekerjaan sebenarnya setelah tiba di tempat penampungan.

“Dari iklan tersebut, para korban mengisi link pendaftaran dan dihubungi serta dijemput untuk ke titik tempat mereka diberitahukan bahwa pekerjaan yang ditawarkan sebenarnya adalah menjadi tentara bayaran di Rusia,” ujar Yolanda.

Bahkan, korban yang berubah pikiran dan meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi menuju daerah asal.

Ada Koordinator hingga Penyandang Dana

Dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, tiga tersangka yang diidentifikasi berinisial FIK, STH, dan MBH memiliki peran berbeda.

FIK dan STH bertugas sebagai koordinator yang mengatur kebutuhan serta aktivitas para korban selama berada di Bogor sebelum diberangkatkan ke Rusia.

Sementara itu, MBH berperan sebagai penyandang dana untuk mendukung seluruh proses perekrutan.

Pembiayaan tersebut mencakup penginapan, pemeriksaan kesehatan atau MCU, kebutuhan makan, pengurusan paspor dan visa, hingga tiket keberangkatan. Setiap korban juga mendapatkan uang makan Rp50.000 per hari selama berada di penampungan.

Polisi Terapkan Pasal Perdagangan Orang

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Penyidik menerapkan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polri masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan perekrutan tersebut. Keterlibatan warga asing dari Rusia dan Ukraina memperlihatkan bahwa kasus ini tidak sekadar melibatkan perekrut lokal, tetapi juga memiliki keterkaitan lintas negara.

Dengan 58 korban dan 13 tersangka, pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri bergaji fantastis tanpa kejelasan pekerjaan dan perlindungan hukum. (*)

You Might Also Like

Nama Besar Bekasi Tersandung, Ade Kuswara Dijemput KPK, Segini Hartanya

Awas, Polisi Pantau Pengendara yang Akali Plat Nomor

Bullying Grobogan, Polisi Resmi Tetapkan 2 Siswa SMP Jadi Tersangka

Sempat Lebaran di Rumah, Yaqut Balik Lagi ke Rutan

214 Ton Narkoba Dimusnahkan. Puan: Jangan Kasih Kendor!

TAGGED:bareskrimpolrirusiatentara rusiawni jadi tentara rusia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Peneliti Puskampol Indonesia, Andy Suryadi. Puskampol Pertanyakan Akurasi Data Intelijen, Polemik Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo
Next Article Gaji 3.000 Dolar, WNI Ternyata Dijebak Jadi Tentara Rusia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bupati Ngawi Minta Koperasi Desa Dikelola Profesional

Agustina Dorong Kelurahan di Semarang Punya Posyandu Model 6 SPM

Puluhan Tahun Tambal Sulam, Jalan Jepara-Keling Kini Dibeton

Mahasiswa Universitas Soerjo Turun ke Lima Desa di Ngawi

Negara yang Gemar Menyelesaikan Masalah dengan Tantrum

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Babak Panjang Razman Berakhir, Kini Jalani Vonis di Cipinang

Juni 27, 2026
Hukum

Biar Nggak Main Hakim Sendiri, Warga Diajak “Melek” Hukum

September 11, 2026
Hukum

Candaan yang Kebablasan, Saat Tawa Pandji Bikin Luka Toraja

November 4, 2025
Peristiwa viral di Blora insiden pria menendang kucing. Foto: ist
Hukum

Kasus Kucing Ditendang di Blora Resmi Naik Penyidikan

Februari 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jaringan Tentara Bayaran Rusia Terbongkar, 13 Orang Tersangka
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?