BACAAJA, TORAJA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, meninggalkan kerusakan yang memilukan. Api bukan cuma melahap vegetasi, tetapi juga menjalar ke kawasan pemakaman leluhur yang telah berusia ratusan tahun hingga merusak sejumlah kerangka jenazah.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Baruppu, tepatnya di kawasan Lombok Rangri, Lembang Baruppu Selatan, pada Jumat malam, 23 Oktober 2026. Kobaran api kemudian merembet ke kawasan pemakaman Pongtimban dan Burasia, dengan dampak paling parah dilaporkan terjadi di Pongtimban dan Lombok Rangri.
Sejumlah sisa kerangka jenazah ditemukan dalam kondisi menghitam, bahkan sebagian lainnya hangus hingga menjadi abu. Bagi masyarakat Toraja, kerusakan tersebut bukan sekadar kehilangan fisik, melainkan juga menyangkut warisan sejarah, tradisi, dan ikatan keluarga yang dijaga turun-temurun.
Api Menjalar hingga Kawasan Makam Leluhur
Kepala Lembang Baruppu Selatan, Gani Arrung, mengatakan titik api pertama kali terlihat dari arah timur kawasan pemakaman, tepatnya di lokasi yang dikenal sebagai Pean, pada Jumat malam (23/10/2026).
Api kemudian merambat ke kawasan Pongtimban dan Burasia, bahkan mendekati permukiman warga. Kebakaran berlanjut hingga Sabtu (24/10/2026) dan berdampak pada tiga kawasan pemakaman leluhur masyarakat setempat.
Pongtimban menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian karena kawasan pemakaman tersebut diperkirakan telah berusia ratusan tahun. Kebakaran yang menjangkau area itu membuat warga khawatir terhadap kerusakan makam dan sisa jenazah yang berada di dalamnya.
Meski sama-sama terdampak, tingkat kerusakan di setiap lokasi berbeda. Di Burasia, api dilaporkan hanya membakar bagian pinggir kawasan pemakaman dan tidak sampai masuk ke liang makam.
Sementara itu, di Pongtimban dan Lombok Rangri, api menjangkau area pemakaman hingga menyebabkan sejumlah kerangka jenazah rusak terbakar.
Jumlah pasti peti jenazah dan liang makam yang terdampak masih perlu didata. Pemerintah setempat bersama keluarga pemilik makam perlu memastikan tingkat kerusakan agar penanganan jenazah maupun abu sisa kebakaran dapat dilakukan dengan tepat.
Warga Turun Langsung Padamkan Api
Saat kebakaran meluas, warga Baruppu berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya. Mereka membawa ember berisi air dan bergotong royong menyiram titik-titik kebakaran hingga upaya tersebut berlanjut pada hari berikutnya.
“Saat itu seluruh warga Baruppu bergerak memadamkan api, bawah ember untuk menyiram, sampai dilanjut besoknya lagi,” ujar Gani, dikutip dari Tribun Timur, Senin (26/10/2026).
Petugas Manggala Agni, pemadam kebakaran, dan Satpol PP turut membantu proses pemadaman. Namun, upaya tersebut menghadapi kendala karena akses menuju titik kebakaran sulit dilalui kendaraan.
Kondisi medan membuat mobil pemadam tidak bisa menjangkau lokasi secara langsung. Warga dan petugas pun harus berupaya mengendalikan api dengan sarana yang tersedia.
Setelah api berhasil dikendalikan, pemerintah setempat bersama masyarakat memeriksa sejumlah titik yang masih mengeluarkan asap. Dahan dan pohon yang berpotensi menyimpan bara turut disiram untuk mencegah api kembali menyala.
Solidaritas juga datang dari warga Baruppu yang sedang merantau. Mereka sepakat mengirimkan donasi untuk membantu masyarakat yang terdampak kebakaran.
Camat Terbitkan Aturan Darurat Penanganan Jenazah
Kerusakan makam akibat karhutla membuat pemerintah setempat perlu menyiapkan langkah khusus. Camat Baruppu, Petrus Pongtasik, menerbitkan aturan darurat untuk menangani jenazah dan abu jenazah yang terdampak kebakaran.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/KB/X/2026 tentang Penanganan Darurat Jenazah dan Abu Jenazah akibat Kebakaran di Pekuburan Lombok, Pongtimban, Burasia, dan sekitarnya pada 23 Oktober 2026.
Dalam aturan itu, jenazah yang masih berhasil diselamatkan akan dikembalikan ke liang atau patane semula. Sementara itu, jenazah yang terbakar hingga menjadi abu harus ditangani oleh keluarga dengan memperhatikan nama dan jumlah jenazah.
Jika identitas jenazah sudah tidak dapat diketahui, abu dapat disatukan, dibungkus, kemudian dikembalikan ke liang atau patane. Langkah tersebut menjadi bagian dari prosedur darurat untuk menangani sisa jenazah yang rusak akibat kebakaran.
Keluarga juga dilarang memindahkan jenazah maupun abu keluar dari kawasan pemakaman yang terdampak. Apabila liang atau patane semula sudah tidak layak digunakan, jenazah atau abu dapat ditempatkan sementara di liang atau patane lain yang masih berada di kawasan pemakaman tersebut.
Selain penanganan secara darurat, masyarakat dan pemerintah setempat sepakat mendorong pengusutan penyebab kebakaran melalui mekanisme hukum adat maupun hukum negara.
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Di sisi lain, kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran yang merusak kawasan pemakaman leluhur tersebut. Penyelidikan diperlukan untuk memastikan bagaimana api bermula dan faktor apa yang menyebabkan kebakaran meluas hingga ke area makam.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Yoseph Adi Rakhmat Sudrajat, mengatakan pihaknya masih mendalami kejadian tersebut.
“Terkait penyebab kejadian, pihaknya masih melakukan penyelidikan,” kata Yoseph, Senin (26/10/2026).
Hingga kini, pendataan terhadap makam dan peti jenazah yang terdampak masih menjadi pekerjaan penting. Hasil pendataan itu nantinya diperlukan untuk mengetahui skala kerusakan sekaligus membantu keluarga menjalankan proses penanganan jenazah dan abu sesuai aturan darurat yang telah ditetapkan.
Kebakaran di Baruppu pun menyisakan pekerjaan besar bagi warga dan pemerintah setempat. Selain memulihkan kawasan yang terbakar, mereka harus memastikan makam leluhur yang rusak tetap ditangani dengan menghormati tradisi masyarakat Toraja, sembari menunggu hasil penyelidikan mengenai penyebab kebakaran. (*)

