Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pengamat Soroti Wacana Kades Menjabat Tanpa Batas, Tak Rasional
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Nasional

Pengamat Soroti Wacana Kades Menjabat Tanpa Batas, Tak Rasional

Nugroho P.
Last updated: September 13, 2026 5:52 am
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Profesor Trubus Rahardiansyah.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Wacana masa jabatan kepala desa (kades) tanpa batas periode menuai sorotan. Pengamat kebijakan publik, Profesor Trubus Rahardiansyah, menilai usulan tersebut tidak masuk akal dan berisiko mengganggu tata kelola pemerintahan desa.

Contents
Kekuasaan Panjang Bisa Hambat Usaha WargaKades AMJ Dorong Jabatan Tak Dibatasi

Trubus menegaskan, jabatan kepala desa tetap perlu memiliki batas waktu yang jelas. Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat publik yang dipilih langsung oleh masyarakat, sehingga kekuasaannya tidak semestinya berlangsung tanpa batas.

“Ini jelas usulan yang irasional dalam tata pemerintahan,” kata Trubus saat dihubungi, Sabtu (12/9/2026).

Guru Besar Fakultas Hukum Trisakti itu berpandangan, masa jabatan kepala desa idealnya dikembalikan menjadi enam tahun seperti sebelum perubahan Undang-Undang Desa. Saat ini, aturan yang berlaku menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan dapat diperpanjang hingga dua periode.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan aturan itu, kepala desa bisa menjabat maksimal 16 tahun jika menyelesaikan dua periode.

Trubus mengingatkan, masa kekuasaan yang terlalu panjang bisa membawa dampak kurang baik bagi masyarakat. Apalagi, pengawasan terhadap pemerintah desa selama ini dinilai masih belum maksimal.

Menurutnya, camat yang memiliki peran dalam pengawasan desa juga menghadapi keterbatasan kapasitas. Situasi tersebut berpotensi membuat penggunaan dana desa tidak terkontrol dengan baik.

“Selama ini, sudah jujur saja di desa itu karena lemahnya pengawasan, karena toleransi dari pemerintah juga, aparat penegak hukum juga, sehingga penggunaan dana desa kan nyaris tidak,” ujarnya.

Kekuasaan Panjang Bisa Hambat Usaha Warga

Trubus menilai, kepala desa yang terlalu lama berkuasa berpotensi memunculkan berbagai persoalan. Salah satu yang dikhawatirkannya adalah munculnya pungutan liar (pungli) serta hambatan bagi warga yang ingin mengembangkan usaha.

Ia mencontohkan, masyarakat yang hendak membuka UMKM atau menjalankan kegiatan wirausaha bisa saja menghadapi kesulitan jika pemerintah desa tidak dikelola secara terbuka. Hal serupa juga berpotensi dialami investor yang ingin masuk dan mengembangkan industri di wilayah desa.

“Misalnya orang mau mendirikan UMKM atau ada pembukaan wirausaha, atau malah ada investor industri mau masuk, itu nanti bisa dihalang-halangi. Bisa menjadi kesulitan,” kata Trubus.

Kades AMJ Dorong Jabatan Tak Dibatasi

Usulan masa jabatan tanpa batas sebelumnya disampaikan para Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI. Pertemuan tersebut digelar untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pemerintahan desa.

Salah satu anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan mereka menginginkan masa jabatan kepala desa tidak dibatasi periode.

Menurut Saeffudin, usulan itu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi anggaran serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.

“Kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Saeffudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Ia juga menyinggung sejumlah aturan lama yang menurutnya pernah mengatur jabatan kepala desa tanpa pembatasan periode. Aspirasi tersebut menjadi salah satu alasan kelompok Kades AMJ mendorong perubahan kebijakan.

Selain persoalan periodisasi, Saeffudin menyoroti keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) yang bisa ditugaskan sebagai penjabat (Pj) kepala desa. Menurut dia, kondisi tersebut membutuhkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Karena itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mengevaluasi ketentuan mengenai penjabat kepala desa.

“Kami khawatir akan terjadi peristiwa seperti di Kabupaten Banjarnegara,” tutur Saeffudin.

Di tengah dorongan Kades AMJ tersebut, kritik Trubus menegaskan pentingnya pembatasan kekuasaan di tingkat desa. Menurut dia, aturan masa jabatan harus tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta pengawasan pemerintahan yang sehat. (*)

You Might Also Like

Banjir Sumatera Empat Perusahaan Disegel, Cuma Administratif?

DPR Minta Tambahan Biaya Kos & Tunjangan Beras Dalam RAPBN 2026

DPR Gaspol Sahkan RUU Perampasan Aset, Bekuk Mafia Ekonomi Tanpa Ganggu Konsumen!

DPR Gaspol Urus Lingkungan: Dari Sampah Sampai Perdagangan Karbon, Semua Disikat!

Mayoritas PAC Dukung Mbak Pinka Jadi Ketua PDIP Jateng

TAGGED:jabatan tanpa bataskadesmasa jabatan kades
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Semarang Cetak Rekor Dunia, 288 Ribu Orang Nyanyikan Mars MTQ
Next Article Bukan Sekadar Pawai, Kepri Bawa Tugu Bahasa ke MTQ Semarang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Seharian Berhijab atau Helm, Kok Ketombe Muncul?

Mau Anak Jago Cari Solusi, Ini Trik dari Psikolog

MTQ di Semarang Bukan Cuma Soal Lomba, UMKM Ikut Cari Pasar

Ilustrasi korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kasus Keracunan MBG di Karo Naik Penyidikan, Siapa bakal Jadi Tersangka?

Menag Dorong Indonesia Jadi Rujukan Penjurian MTQ Dunia

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Para Menteri, Wakil Menteri dan sejumlah Kepala Lembaga Pemerintah yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (17/9/2025). Foto: dok/biropers)
Nasional

Prabowo Reshuffle Lagi! Erick Thohir Pindah Haluan Dari Menteri BUMN ke Menpora

September 17, 2025
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan para kementerian teknis dalam rangka evaluasi pelaksanaan MBG, Minggu (28/9/2025) malam. Foto: dok/BiroPersKepresidenan
Nasional

KLB Keracunan MBG: Enam Langkah Pemerintah

September 29, 2025
Nasional

Hashim: Baru Setahun Lebih Sudah Ada yang Mau Gulingkan Prabowo

April 9, 2026
DIPECAT - Presiden Prabowo Subianto memecat Dadan Hindayana dari Kepala BGN. (ist)
Nasional

Ramai Angka Triliunan untuk Kaos Kaki, BGN Bilang Faktanya Nggak Segitu

April 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pengamat Soroti Wacana Kades Menjabat Tanpa Batas, Tak Rasional
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?