BACAAJA, PROBOLINGGO – Dugaan kecemburuan berujung aksi kekerasan di Desa Purut, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Seorang penghulu berinisial R (33) menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan tetangganya sendiri, BU (33), Sabtu (24/10/2026).
Persoalan ini diduga dipicu rasa cemburu setelah BU melihat percakapan mesra antara istrinya dan korban. Usai kejadian, BU menyerahkan diri kepada polisi, sementara R harus menjalani perawatan medis akibat luka di sejumlah bagian tubuhnya.
Saat diserang, R berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke sebuah toko milik warga. Pemilik toko berinisial I bahkan sempat histeris menyaksikan kejadian tersebut. Beruntung, pelaku tidak melanjutkan aksinya hingga masuk ke dalam toko.
Korban Dilarikan ke RSUD Tongas
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Widy Purwa Apriantoro, membenarkan peristiwa pembacokan tersebut.
Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi juga mengevakuasi korban ke RSUD Tongas agar segera mendapat penanganan medis.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengidentifikasi BU sebagai terduga pelaku. Petugas juga telah mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Didapatkan hasil sementara, terduga pelaku berinisial BU dan telah diamankan beserta barang buktinya oleh petugas. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Widy, Minggu (25/10/2026).
Polisi Minta Warga Tak Terprovokasi
Polres Probolinggo menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Widy mengimbau warga tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diminta segera melapor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada pihak Kepolisian baik secara langsung maupun melalui layanan Polri 110,” ujarnya.
Hingga kini, kasus pembacokan tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan kecemburuan terkait percakapan pribadi menjadi salah satu aspek yang mencuat dalam peristiwa ini, sementara penanganan lebih lanjut tetap menjadi kewenangan penyidik. (*)

