Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Diduga Tipu Rp 380 Juta Bermodus PMB, Kuasa Hukum Desak Penyidikan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Diduga Tipu Rp 380 Juta Bermodus PMB, Kuasa Hukum Desak Penyidikan

T. Budianto
Last updated: Oktober 23, 2026 5:54 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
BERI KETERANGAN: Kuasa hukum diduga korban penipuan bermodus penerimaan mahasiswa baru, Karman Sastro memberikan keterangan ke media, Jumat, (23/10/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Laporan dugaan penipuan dengan modus penerimaan mahasiswa baru (PMB) sebuah universitas negeri ternama di Jakarta terus bergulir di Polrestabes Semarang. Kuasa hukum korban berharap penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan karena menilai bukti awal yang terkumpul telah memadai.

Korban, Djoni Heru Suprijatno diduga mengalami kerugian hingga Rp 380 juta. Uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada terlapor berinisial IM, warga Stonen, Semarang. Penyerahan uang itu disebut dilakukan setelah korban percaya pada janji bahwa anaknya dapat diterima sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, terlapor diduga mencatut nama sejumlah pejabat, termasuk wakil menteri, rektor, dan anggota dewan. Namun, janji penerimaan mahasiswa tersebut pada akhirnya tidak terwujud.

Baca juga: Pengacara Khawatir Jika Rezki-Rafli Dibui, Kuliahnya Keteteran

Penasihat hukum korban, Karman Sastro mengapresiasi langkah cepat jajaran Reskrim Polrestabes Semarang dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, melalui Surat Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1442/X/Res.1.11/ 2026/Reskrim, penyidik telah melakukan pengumpulan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Kami sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, mulai dari bukti transfer kepada terlapor, percakapan WhatsApp antara terlapor dan korban, dokumen pendaftaran serta pengumuman mahasiswa baru, hingga rekaman telepon,” ujar Karman.

Keterangan Saksi

Ia menjelaskan, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Mereka antara lain berasal dari pihak perbankan yang digunakan sebagai sarana transfer hingga pejabat struktural di universitas yang berada di kawasan Salemba tersebut.

Karman menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa rektor PTN tersebut telah menegaskan namanya dicatut dalam perkara tersebut. Ia menilai klarifikasi itu penting untuk memperjelas dugaan penggunaan nama pejabat dalam meyakinkan korban.

“Kami menilai sudah terdapat dua alat bukti yang dapat menjadi dasar bagi Polrestabes Semarang untuk melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Status Tersangka, Ari PM: Saya Cuma Bilang “Aduh”

Karman berharap kepolisian segera mengambil langkah lanjutan agar dugaan penipuan tersebut dapat diusut secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Meski demikian, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan tindak pidana dan keterlibatan terlapor tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (tebe)

You Might Also Like

Info Paling Gress Dugaan Aliran Dana RK ke Aura Kasih

Kiai Pekalongan Ditangkap setelah Salat Id, Buntut Santriwati Ngaku Hamil Lewat Mimpi

Candaan yang Kebablasan, Saat Tawa Pandji Bikin Luka Toraja

Rasain! Tiga Kades Pati Komplotan Sudewo Peras Perangkat Desa Dituntut Bui, Ada yang 7,5 Tahun

Kasus Iwan Budi Masih Gelap, Kapolda Jateng: Nanti Kita Cek Penanganannya

TAGGED:karman sastroLBH SemarangPolrestabes Semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kepala BPBD Jawa Tengah, Bergas Catursari Penanggungan, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (22/10/2026). (dul) BPBD Jateng: Penggunaan Api di Gunung Perlu Dikendalikan untuk Cegah Karhutla
Next Article Ilustrasi babi hutan alias celeng. Cerita Celeng Masuk Mimbar Masjid di Blora: Ditembak Mati, Dagingnya Dibuat Pesta Warga

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi babi hutan alias celeng.

Cerita Celeng Masuk Mimbar Masjid di Blora: Ditembak Mati, Dagingnya Dibuat Pesta Warga

Diduga Tipu Rp 380 Juta Bermodus PMB, Kuasa Hukum Desak Penyidikan

Kepala BPBD Jawa Tengah, Bergas Catursari Penanggungan, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (22/10/2026). (dul)

BPBD Jateng: Penggunaan Api di Gunung Perlu Dikendalikan untuk Cegah Karhutla

CUCU PENDIRI NU - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Irfan Yusuf adalah cucu dari pendiri NU KH Hasyim Asy'ari. Ayah Gus Ifran, KH Yusuf Hasyim, adalah putra bungsu KH Hasyim Asy'ari dan Ny Nafiqah.

Menhaj Gus Irfan Angkat 2 Anak Jadi Tenaga Ahli, Akademisi: Ngono Ya Ngono, Neng Ojo Ngono, Gus . . .

PENGURAI MASSA: Tim pengurai massa dari kepolisian siaga di Simpang Lima Semarang untuk membubarkan paksa massa aksi, Kamis (22/10/2026) malam. (bae)

LBH: Tim Hukum dan Paramedis Jadi Korban Kekerasan Polisi saat Demo Semalam

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Sekda Cilacap Ngeles, Korupsi Rp237 M Dibilang Cuma Masalah Administrasi

Oktober 8, 2025
Hukum

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

Mei 15, 2026
Hukum

Warga Binaan Lapas Purwodadi Diajak Jauhi Narkoba

Oktober 14, 2026
Bella Puspita Sari didampingi penasihat hukumnya menjalani sidang pemeriksaan PK di PN Semarang, Senin (4/5/2026). (bae)
Hukum

Bella Ajukan PK, Berharap Bebas dari Jerat Hukum dan Kembali Berkumpul dengan Bayinya

Mei 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Diduga Tipu Rp 380 Juta Bermodus PMB, Kuasa Hukum Desak Penyidikan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?