BACAAJA, JAKARTA — Tanpa tedeng aling-aling, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan angkat kedua anaknya jadi tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya.
Walhasil, kedua anak tersebut jadi pejabat di Kemehaj dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani ayah mereka.
Tentu saja, langkah Menhaj Gus Irfan, yang merupakan cucu dari pendiri organisasi Nahdlatul Ulama (NU) Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari ini menjadi sorotan tajam.
Perlu diketahui, ayah Gus Irfan adalah KH Yusuf Hasyim yang merupakan anak bungsu dari pasangan KH Hasuim Asy’ari dan Nyai Nafiqah.
Bacaaja: Dana Bencana Dikorupsi, DPR Singgung Hukuman Mati
Bacaaja: Jejak Adik Kepala BNPB dalam Pusaran Korupsi Dana Bencana, Jadi Tersangka OTT KPK
Surat Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tersebut ramai beredar di media sosial (medsos) dan pesan berantai.
Dalam surat itu, terdapat sembilan nama yang diangkat sebagai tenaga ahli Menteri Haji dan Umrah. Dua di antaranya adalah Barbarossa Muhammad Farros yang tercantum di urutan kedua dan Gibran Muhammad Fawwas di urutan ketujuh.
Dengan demikain, dua dari tiga anak Gus Irfan, diangkat jadi pejabat di kementerian yang dipimpin ayah mereka.
Burhanuddin Muhtadi Singgung Soeharto
Pengamat dan Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, turut menyoroti pengangkatan tersebut.
Melalui unggahannya di media sosial X pada Jumat (23/10/2026), Burhan membandingkan langkah Gus Irfan dengan Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Menurut Burhan, Soeharto membutuhkan waktu puluhan tahun sebelum mengangkat putrinya, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut, menjadi menteri.
“Soeharto perlu puluhan tahun mengangkat Tutut jadi menteri,” tulis Burhan.
Sebaliknya, Burhan menilai Gus Irfan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengangkat dua putranya sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya.
“Menteri Haji ini tak perlu waktu lama buat mengangkat dua putranya sebagai tenaga ahli. Ngono yo ngono neng ojo ngono, Gus…” pungkasnya.
Polemik ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kepatutan pejabat publik dalam mengangkat anggota keluarga ke posisi di lingkungan pemerintahan.
Berkaca pada OTT KPK di lingkungan BNPB, adik kandung mantan Kepala BNPB jadi tersangka karena menyalahgunakan wewenang. (*)

