BACAAJA, SUKOHARJO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek pabrik obat keras ielgal berkedok pabrik botol dan pabrik kardus di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Pemerintah Desa (Pemdes) Wirogunan, Kecamatan Kartasura, mengaku baru mengetahui dugaan penyalahgunaan izin tersebut setelah polisi melakukan penggerebekan pekan lalu.
Bayan Wirogunan, Caka Dalma Putranto, mengatakan penggerebekan berlangsung selama dua hari, Kamis hingga Jumat pekan lalu. Lokasi pabrik berada di Jalan Indronoto, Dusun II, Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura, dan kini telah dipasangi garis polisi.
“Pabrik obat ilegal tersebut digerebek selama dua hari oleh Polda Metro Jaya pada Kamis-Jumat kemarin,” ujar Caka, Kamis (22/10/2026).
Bacaaja: Obat Keras Dilempar ke Dalam Lapas Semarang, Malah Ditemukan Petugas
Bacaaja: 320 WNA Sindikat Judol Internasional Digulung Polisi, Siapa Beking Mereka?
Menurutnya, polisi mulai melakukan penggerebekan pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Caka mengaku menyaksikan proses tersebut dari luar lokasi karena tidak diperbolehkan masuk ke dalam bangunan.
“Aktivitasnya saya cuma di luar, tidak boleh sampai masuk ke dalam. Saya cuma di luar, di parkiran melihat dari kejauhan,” katanya.
Izin Pabrik Botol dan Kardus, Faktanya Produksi Obat Keras
Caka menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah desa, izin yang diajukan untuk pabrik tersebut tercatat sebagai usaha pembuatan botol dan kardus.
Namun, hasil pengungkapan polisi menunjukkan lokasi itu diduga digunakan untuk memproduksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.
“Izin masuk ke Pemdes Wirogunan sebagai pabrik botol dan kardus. Faktanya di lapangan buat obat keras berbahaya,” tegasnya.
Ia menyebut pabrik tersebut diduga baru beroperasi sejak September 2026. Pemdes Wirogunan mengaku tidak mengetahui dugaan aktivitas produksi obat ilegal itu sebelum penggerebekan dilakukan.
“Kami baru tahu jika pabrik disalahgunakan untuk obat terlarang setelah ada pemberitaan itu. Mungkin baru sebulan beroperasi,” pungkasnya.
Bahan Baku Disebut Bisa Menghasilkan 492 Juta Butir
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di Sukoharjo.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan bahan baku yang disebut berpotensi menghasilkan sekitar 492 juta butir obat. Nilai omzet yang diperkirakan dari aktivitas itu disebut mencapai miliaran rupiah per hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai terkait temuan barang yang awalnya diduga berupa rokok tanpa cukai.
Namun, setelah diperiksa, barang tersebut ternyata berisi Tramadol. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Berawal dari informasi Bea Cukai, yang sudah melakukan penyelidikan awal, diduga awalnya ini rokok tanpa cukai. Ternyata setelah dicek isinya Tramadol, kemudian diinformasikan kepada kami dan kami tindak lanjuti,” kata Bismo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 20 koli barang ditemukan berisi sekitar 650.000 butir Tramadol. Polisi kemudian menelusuri asal barang tersebut hingga mengarah pada dua lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi obat keras ilegal di Sukoharjo.
Pengungkapan ini membuka dugaan penyalahgunaan izin usaha untuk aktivitas produksi obat keras ilegal. Sementara itu, proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat menjadi bagian penting untuk mengungkap jaringan produksi dan peredaran obat tersebut. (*)

