Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tok! Sudewo Dinyatakan Bersalah, Dijatuhi Hukuman 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tok! Sudewo Dinyatakan Bersalah, Dijatuhi Hukuman 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

R. Izra
Last updated: Oktober 21, 2026 8:02 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
DIVONIS BERSALAH: Bupati Pati nonaktif, Sudewo (rompi orange) divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). (bae)
DIVONIS BERSALAH: Bupati Pati nonaktif, Sudewo (rompi orange) divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi yang menjeratnya.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta dan mewajibkannya membayar uang pengganti Rp3,59 miliar.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama, kedua, dan ketiga.

Bacaaja: Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi? KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih
Bacaaja: Massa Pendukung Sudewo Jebol Pagar dan Adu Dorong dengan Polisi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta,” ucap Edwin.

Selain hukuman penjara dan denda, Sudewo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.597.550.000. Jika tidak membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila harta Sudewo tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sudewo dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Hakim turut memutuskan Sudewo tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa serta dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek perkeretaapian.

Sebelumnya, penuntut umum KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3.676.500.000. (bae)

You Might Also Like

Menolak Pembayaran Tunai Itu Melanggar Hukum Lho! DPR Soroti Praktik Cashless

Gaji Hakim Naik, Mafia Peradilan Jangan Ikut Naik

Mbak Ita Masuk Sidang Vonis Pakai Lurik Merah, Semua Mata Tertuju

Ribuan Kasus Anak Keracunan MBG, Puan Ngegas: Harus Dievaluasi Total!

Temanggung Ikut Pulihkan Sekolah di Aceh Tamiang, Kadisdik: Bikin Kami Bangkit Lagi!

TAGGED:bupati patidendagerindraheadlinesidang putusansudewovonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ekonomi Semarang Tumbuh 6,49 Persen, Investasi Rp11,15 Triliun
Next Article Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng) Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) ditemui awak setelah menghadiri kegiatan konferensi pers "Opening Ceremony Proprov Jateng 2026" di Co Work Space Gedung A Setda Provinsi Jateng, Rabu (21/10/2026). (dul) Gus Yasin Respons MBG Prasmanan: Tak Boleh Ganggu Jam Pelajaran Siswa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng) Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) ditemui awak setelah menghadiri kegiatan konferensi pers "Opening Ceremony Proprov Jateng 2026" di Co Work Space Gedung A Setda Provinsi Jateng, Rabu (21/10/2026). (dul)

Gus Yasin Respons MBG Prasmanan: Tak Boleh Ganggu Jam Pelajaran Siswa

DIVONIS BERSALAH: Bupati Pati nonaktif, Sudewo (rompi orange) divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). (bae)

Tok! Sudewo Dinyatakan Bersalah, Dijatuhi Hukuman 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Ekonomi Semarang Tumbuh 6,49 Persen, Investasi Rp11,15 Triliun

Gus Yasin Ajak Santri Perangi Sampah

Semarang Bidik Jadi Sentra Film, LOFF 2026 Gaet 167 Karya dari Seluruh Indonesia

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Januari Belum Kelar, Bencana Sudah 45 Kali Nyapa Jateng

Februari 3, 2026
Info

Walhi: Pembangunan di Hulu Bikin Semarang Bawah Tambah Banjir

Maret 7, 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan keteranan kepada awak media, Selasa (26/8/2025). Foto: dok.
Nasional

Puan Maharani Suarakan Perjuangan Royalti Lagu: Biar Musisi Gak Cuma Dapat Tepuk Tangan

Agustus 26, 2025
Opini

Ketika Kekuasaan Diuji oleh Keluarga

Oktober 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tok! Sudewo Dinyatakan Bersalah, Dijatuhi Hukuman 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?