BACAAJA, SEMARANG – PT Bank Mandiri menerima uang Rp1,92 miliar dari hasil lelang dua bidang tanah rampasan dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan bank BUMN tersebut.
Uang itu diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Kami berkomitmen terus melakukan upaya-upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi,” kata Senior Vice President (SVP) Bank Mandiri, Bambang Saefudin, Senin (19/10/2026).
Uang sebesar Rp1.925.440.000 itu berasal dari lelang dua bidang tanah di Jalan Raya Kudus-Jepara Km 11, Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kedua tanah tersebut memiliki luas masing-masing 4.273 meter persegi dan 3.365 meter persegi.
Bacaaja: Dana Negara Digelontor, Bank Mandiri Gas Kredit Sektor Produktif
Bacaaja: Pamer Uang Rp10,9 Miliar, Jaksa Kejari Semarang: Sitaan Korupsi Bank Jateng
Kepala Kejari Kota Semarang, Agus Rujito, mengatakan hasil lelang telah disetorkan kepada negara melalui PT Bank Mandiri Commercial Banking Semarang.
Penyetoran itu diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara yang menjerat Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiyo Utomo.
Bambang menyebut pengembalian kerugian negara melalui lelang aset tersebut masih berproses. Namun, ia belum memerinci nilai aset lain yang sedang ditangani untuk pemulihan kerugian tersebut.
Sementara itu, pejabat Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Semarang, Yanuar, menyebut kewajiban uang pengganti dalam perkara yang berkaitan dengan Bank Mandiri mencapai sekitar Rp52 miliar berdasarkan putusan pengadilan.
Dengan demikian, uang Rp1,92 miliar yang diserahkan saat ini baru menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Kejari Semarang akan memproses lelang apabila aset yang dapat dieksekusi telah ditemukan. (bae)

