BACAAJA, LAMONGAN – Persoalan disiplin siswa di sekolah berujung dugaan kekerasan terhadap kepala sekolah di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Seorang anggota TNI berinisial MS, yang merupakan orang tua siswa, diduga menganiaya kepala MI Meluntur berinisial MR setelah anaknya ditegur karena tidak memakai kaus kaki saat bersekolah.
Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan kantor MI Meluntur, Kecamatan Glagah, pada Sabtu (17/10/2026) pagi. Masalah yang awalnya berkaitan dengan aturan berpakaian siswa itu kini berlanjut ke ranah hukum setelah korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Polisi Militer.
MR disebut mengalami pemukulan saat MS mendatangi sekolah. Selain dugaan kekerasan terhadap kepala sekolah, sejumlah inventaris kantor juga dilaporkan mengalami kerusakan dalam insiden tersebut.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan terkait kejadian itu. Ia mengatakan, polisi membantu mendampingi korban saat melapor ke Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) V/2-3 Lamongan.
“Benar, sebagai bentuk pelayanan kami ketika masyarakat meminta bantuan, jadi kami ikut membantu mengantar korban membuat laporan ke Kantor Subdenpom TNI Lamongan,” ujar Hamzaid, Minggu (18/10/2026).
Berawal dari Teguran soal Kaus Kaki
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika MR menegur sejumlah siswa yang datang ke sekolah tanpa mengenakan kaus kaki. Para siswa kemudian diminta mengambil kaus kaki ke rumah masing-masing.
Teguran tersebut diduga menjadi pemicu MS mendatangi sekolah. Sebagai orang tua salah satu siswa, MS disebut datang setelah menerima cerita dari anaknya mengenai teguran yang diberikan pihak sekolah.
Namun, persoalan kedisiplinan itu kemudian berujung dugaan penganiayaan. MS diduga memukul MR dan merusak sejumlah barang inventaris di kantor sekolah.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan pendidikan, tempat persoalan antara orang tua dan pihak sekolah semestinya bisa diselesaikan melalui komunikasi tanpa kekerasan.
Korban Sudah Pulang dan Jalani Rawat Jalan
Setelah kejadian, MR telah kembali ke rumahnya di Kecamatan Glagah. Korban saat ini menjalani perawatan rawat jalan setelah mengalami dugaan penganiayaan tersebut.
MR kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Subdenpom V/2-3 Lamongan. Pendampingan dari Polres Lamongan diberikan ketika korban mendatangi kantor Polisi Militer untuk menyampaikan laporan.
Informasi mengenai kejadian itu sebelumnya juga beredar melalui unggahan seorang guru di Instagram. Dalam unggahan tersebut, guru yang bersangkutan menceritakan dugaan kekerasan terhadap kepala sekolahnya di lingkungan MI Meluntur.
Guru tersebut menyayangkan insiden yang dinilai mengganggu ketertiban di lingkungan pendidikan. Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa terduga pelaku diduga pernah terlibat persoalan dengan pihak sekolah sebelumnya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Kodim Lamongan Telusuri Dugaan Keterlibatan Anggota
Dugaan keterlibatan anggota TNI dalam insiden tersebut turut mendapat perhatian Kodim 0812/Lamongan. Pihak Kodim menyatakan tengah mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan jajaran Koramil setempat untuk menelusuri kejadian sebenarnya.
Komandan Unit Intel Kodim 0812/Lamongan, Letda Inf Lukman, mengatakan pihaknya masih melakukan konfirmasi kepada jajaran terkait.
“Siap, sebentar saya konfirmasi dulu sama Danramil atau Pj,” kata Lukman.
Sementara itu, Pj Pasi Intel Kodim 0812/Lamongan, Kapten Arm Hari, menyampaikan bahwa MS akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Ia menegaskan, apabila dugaan pelanggaran itu terbukti, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan disiplin yang berlaku di lingkungan TNI.
“Apabila terbukti benar, Kodim 0812 akan memanggil terduga pelaku dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan hukum di TNI,” tegas Hari.
Hingga kini, dugaan penganiayaan terhadap MR masih dalam proses penanganan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian, mengungkap tanggung jawab pihak yang terlibat, serta menentukan langkah hukum sesuai hasil penyelidikan. (*)

