BACAAJA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi menangkap Hamenang Wajar Ismoyo dan Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Kamis (15/10/2026).
Selain Hamenang dan Ahmad Luthfi, 18 orang lainnya turut diamankan dalam OTT KPK di Klaten tersebut. Sehingga, total terdapat 20 orang yang diamankan petugas KPK.
Hamenang Wahar Ismoyo merupakan Bupati Klaten yang terpilih pada Pilkada 2024. Sementara Ahmad Luthfi H. Rahmatullah merupakan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah.
Bacaaja: Kata Luthfi Ihwal Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Bacaaja: Terjaring OTT KPK, Bupati Hamenang Minta Maaf kepada Warga Klaten
OTT KPK di Klaten diduga berkaitan dengan praktik suap untuk pengurusan audit laporan keuangan daerah yang melibatkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ada dua aparatur sipil negara (ASN) dari pihak BPK yang ikut diamankan. Salah satunya merupakan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah.
“Jadi pihak-pihak dari ASN BPK ada dua orang. Benar salah satunya adalah Kepala Perwakilan Jawa Tengah,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Budi belum menyebutkan nama pejabat tersebut saat memberikan keterangan. Namun, penelusuran pada laman resmi BPK Perwakilan Jawa Tengah mengarah pada nama Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Dari 20 orang yang diamankan, 19 orang ditangkap di Klaten, termasuk Bupati Hamenang. Sementara itu, satu orang lainnya ditangkap di Jakarta dan disebut berasal dari pihak BPK.
Diduga Ada Pemberian Uang untuk Pengurusan Audit
KPK menduga OTT tersebut berkaitan dengan pemberian sejumlah uang dari Bupati Hamenang kepada pihak BPK untuk mengurus audit. Meski begitu, penyidik masih mendalami jenis audit yang dimaksud.
“Nanti kamu akan dalami dalam permintaan keterangan awal di pemeriksaan beberapa pihak,” ujar Budi.
Selain dugaan suap terkait audit, KPK juga menemukan indikasi penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lain dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam operasi tersebut, tim KPK turut menyita uang tunai dengan nilai sementara sekitar Rp1 miliar.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka.
Hingga proses pemeriksaan selesai, dugaan keterlibatan para pihak tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. KPK juga masih mendalami rangkaian perkara untuk memastikan konstruksi kasus dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. (*)

