BACAAJA, JAKARTA – Dana yang semestinya menjadi penyelamat warga saat bencana justru terseret dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kemungkinan penerapan hukuman mati jika dugaan korupsi tersebut terbukti memenuhi ketentuan hukum.
Abdullah menyoroti informasi bahwa praktik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai (DSP) kebencanaan itu berlangsung sejak 2022. Dia meminta KPK menelusuri apakah ada perbuatan korupsi yang dilakukan dalam situasi bencana nasional, sehingga ketentuan pidana mati bisa dipertimbangkan.
“Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut,” ujar Abdullah kepada Kompas.com, Kamis, 15 Oktober 2026.
KPK Diminta Dalami Peluang Hukuman Mati
Abdullah merujuk Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut membuka kemungkinan penerapan pidana mati dalam keadaan tertentu, termasuk ketika tindak pidana korupsi dilakukan dalam kondisi bencana nasional.
Meski begitu, Abdullah mengakui penerapan hukuman mati dalam perkara korupsi bukan perkara sederhana. Ada persyaratan hukum yang harus dipenuhi, termasuk persoalan hak asasi manusia (HAM) yang menjadi bagian dari perdebatan penerapannya.
Menurut dia, ketentuan mengenai ancaman pidana mati sudah tercantum dalam undang-undang. Karena itu, KPK diminta menguji secara mendalam apakah dugaan perbuatan dalam kasus BNPB ini memenuhi unsur dan kondisi yang dipersyaratkan.
Abdullah juga menegaskan bahwa korupsi dana kebencanaan merupakan persoalan serius. Sebab, anggaran tersebut berkaitan langsung dengan upaya penyelamatan warga, penanganan keadaan darurat, hingga pemenuhan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana.
Dia mengaku kecewa setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Menurut Abdullah, tindakan menyelewengkan anggaran untuk membantu korban bencana merupakan perbuatan yang sangat tidak berempati.
“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” ucapnya.
Dana Penolong Warga Malah Terseret Kasus
Abdullah turut menyinggung kondisi masyarakat di sejumlah daerah yang masih berjuang menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di tengah situasi tersebut, munculnya dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan dinilai semakin memprihatinkan.
“Di saat masyarakat di sejumlah daerah sedang berjuang menghadapi Karhutla berkepanjangan dengan dampak yang sangat parah, kita justru mendapati dana kebencanaan disalahgunakan,” kata Abdullah.
Dia berharap pengusutan perkara ini dilakukan secara serius agar penegakan hukum bisa memberikan efek jera. Menurutnya, anggaran kebencanaan seharusnya digunakan untuk memastikan warga yang membutuhkan mendapat pertolongan dengan cepat dan layak.
Abdullah juga mengingatkan bahwa dampak korupsi dana bencana tidak cukup dilihat dari nilai uang yang diduga diselewengkan. Ada potensi kerugian yang lebih besar apabila anggaran tersebut membuat bantuan atau penanganan darurat tidak sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?” ujarnya.
Lima Orang Jadi Tersangka Kasus BNPB
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan di BNPB, Rabu, 14 Oktober 2026.
Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai penetapan Bima sebagai tersangka.
“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo di Yogyakarta, Rabu.
Setyo menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, bukan karena hubungan keluarga ataupun jabatan seseorang. Menurut dia, proses hukum diarahkan kepada pihak yang diduga melakukan perbuatan pidana.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Selain Bima, KPK menetapkan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit sebagai tersangka. Dua nama lain dari lingkungan tenaga ahli Kepala BNPB dan pihak swasta juga masuk dalam perkara ini.
Mereka adalah Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
Penetapan kelima tersangka itu merupakan tindak lanjut dari OTT KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Sekretaris Utama BNPB Rustian bersama 13 orang lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.
Uang Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia Disita
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia. Barang-barang itu menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menyusun konstruksi kasus dan mendalami pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan informasi KPK dalam bahan pemberitaan, dugaan praktik korupsi tersebut diperkirakan berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir. Para pihak yang diduga terlibat disebut memanfaatkan mekanisme penunjukan langsung dalam kondisi darurat untuk memanipulasi proses pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi.
Mekanisme pengadaan dalam situasi darurat memang berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana yang harus dilakukan cepat. Namun, proses tersebut tetap harus dijalankan sesuai ketentuan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga menyatakan siap bersikap kooperatif dengan memberikan data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik.
BNPB turut mengingatkan semua pihak agar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana para tersangka tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana yang diperuntukkan bagi penanganan bencana dan keselamatan masyarakat. Karena itu, selain mengungkap dugaan penyimpangan, KPK juga didesak mendalami kemungkinan penerapan hukuman yang paling berat apabila seluruh unsur pidana dan persyaratan hukumnya terbukti terpenuhi. (*)

