BACAAJA, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyeret nama Bima Setyawan, adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Bima Setyawan, yang merupakan adik Kepala BNPB, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Dalam rangkaian OTT KPK pada Selasa (13/10/2026), petugas mengamankan total 14 orang.
Dari 14 orang tersebut di antaranya adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Namun, Rustian akhirnya dilepas dan tak ditetapkan sebagai tersangka.
Bacaaja: OTT KPK di BNPB, Siapa yang Disikat?
Bacaaja: KPK Sita Emas Batangan hingga Uang Miliaran Rupiah dalam OTT di BNPB
Kelima tersangka dalam bancakan dana bencana ini adalah:
- Tenaga Ahli sekaligus adik Kepala BNPB, Bima Setyawan
- Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit
- Tenaga ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga
- Pihak swasta, Gery Prasetiawan
- Pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya informasi mengenai hubungan keluarga antara Bima Setyawan dengan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Namun, ia menyebut informasi itu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
“Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali,” ujar Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Setyo, siapa pun yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatannya. KPK tidak melihat hubungan personal.
“Karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari unsur BNPB dan pihak swasta di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran pengadaan barang dan jasa, termasuk penggunaan dana siap pakai untuk kebencanaan. Penyidik masih mendalami peran setiap tersangka serta mekanisme penyaluran dan penggunaan anggaran tersebut.
Setyo mengatakan, penyidik menemukan indikasi adanya kerja sama dan pengondisian yang diduga berkaitan dengan penyaluran anggaran.
“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran,” kata Setyo.
Ia menambahkan, sebagian dana diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk keuntungan pribadi. Namun, konstruksi perkara dan rincian pengadaan yang dipersoalkan masih didalami oleh penyidik.
KPK Buka Peluang Periksa Kepala BNPB
Nama Suharyanto ikut menjadi perhatian setelah adiknya disebut sebagai salah satu tersangka. KPK pun membuka peluang memanggil dan memeriksa Kepala BNPB tersebut apabila keterangannya dinilai relevan dengan kebutuhan penyidikan.
Setyo menjelaskan, keputusan untuk memanggil seseorang akan bergantung pada hasil analisis penyidik terhadap keterangan para pihak dan kaitannya dengan perkara.
“Kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan, ya, antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan,” jelasnya.
Namun, Setyo membantah informasi yang menyebut Suharyanto telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak. Ya, kita hanya menetapkan lima,” tegasnya.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan KPK pada Rabu (14/10/2026), Suharyanto belum termasuk dalam daftar lima tersangka. Kemungkinan pemeriksaan terhadapnya masih bergantung pada perkembangan penyidikan.
Sestama BNPB Sempat Diamankan, tetapi Tak Jadi Tersangka
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan Sekretaris Utama BNPB Rustian. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Setyo menyebut, berdasarkan hasil ekspose perkara saat itu, penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dapat disangkakan kepada Rustian.
“Untuk saat ini sampai dengan tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” ujarnya.
Rustian kemudian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (14/10/2026) setelah menjalani pemeriksaan.
KPK masih terus mengusut dugaan penyalahgunaan dana siap pakai kebencanaan, mulai dari proses pengadaan hingga penyaluran dan pemanfaatan anggaran. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang dipersoalkan berkaitan dengan penanganan kebencanaan. Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, sementara penyidikan KPK terus berjalan. (*)

