BACAAJA, SEMARANG – Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman menangis saat menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2026).
“Saya mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan serta tuntutan,” ucap Syamsul.
Meski merengek minta bebas, bukan berarti Syamsul mengakui kesalahannya.
Bacaaja: Bupati dan Sekda Cilacap Didakwa Peras OPD, Terkumpul Rp568 Juta
Bacaaja: Mengapa Bupati dan Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Berbeda? KPK Ungkap Alasannya
Syamsul membantah memerintahkan pengumpulan iuran dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Cilacap.
Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan THR Idulfitri 2026 bagi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.
Dalam pembelaannya, Syamsul menyatakan namanya tidak tercantum dalam daftar penerima THR.
Ia juga mengeklaim barang bukti uang yang disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) bukan berada dalam penguasaannya.
Syamsul semakin terisak saat mengingat peristiwa OTT yang menjeratnya. Ia menyebut saat itu dirinya sedang menjemput kedua anaknya sendiri.
Di tengah pembelaannya, Syamsul juga meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan perkara tersebut. Ia mengaku telah berusaha menyampaikan keterangan secara jujur selama persidangan.
Syamsul berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil agar dirinya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Syamsul dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp400 juta, uang pengganti Rp568 juta, serta pencabutan hak politik. (bae)

