BACAAJA, DEMAK – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang memeriksa aktivitas warga negara asing (WNA) di sejumlah proyek pembangunan dan perusahaan industri di Kabupaten Demak.
“Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah WNA yang memerlukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Pendalaman tersebut berkaitan dengan kesesuaian izin tinggal, jenis aktivitas yang dilakukan, serta lokasi kerja masing-masing WNA.
Petugas perlu memastikan dokumen keimigrasian yang dimiliki sesuai dengan kegiatan mereka di lapangan.
Bacaaja: Imigrasi Sidak Kawasan Industri Kendal, Dua WNA Dideportasi
Bacaaja: Tak Kuat Beli Tiket Pulang, WNA Pemain Tarkam Bayaran Ditahan di Rudenim
Pengawasan berupa sidak itu berlangsung pada 8–9 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menyasar tiga lokasi di Kabupaten Demak, termasuk proyek konstruksi dan perusahaan industri.
Petugas tidak hanya memeriksa izin tinggal, tetapi juga mendalami jenis pekerjaan atau aktivitas yang dijalankan setiap WNA. Mereka turut mencermati apakah lokasi kerja yang ditemukan sesuai dengan informasi dan ketentuan dalam dokumen keimigrasian.
Kesesuaian antara izin tinggal dan aktivitas menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengawasan WNA. Sebab, dokumen keimigrasian perlu sesuai dengan tujuan keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di Indonesia.
Meski menemukan sejumlah WNA yang memerlukan pendalaman, informasi yang tersedia belum merinci jumlah orang yang diperiksa. Belum ada pula keterangan lebih lanjut mengenai hasil akhir pemeriksaan terhadap mereka.
Belum diketahui apakah pendalaman tersebut akan berujung pada temuan pelanggaran keimigrasian atau tidak. (bae)

