Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Menanti Nasib Gibran, Hari Ini MK Bacakan Putusan Perkara Syarat Pencalonan Wakil Presiden
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Menanti Nasib Gibran, Hari Ini MK Bacakan Putusan Perkara Syarat Pencalonan Wakil Presiden

R. Izra
Last updated: Oktober 6, 2026 10:22 am
By R. Izra
4 Min Read
Share
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Nasib Gibran Rakabuming Raka bisa berubah setelah malam nanti. Bisa jadi juga tidak. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.

Sidang pembacaan putusan perkara syarat pencalonan anak sulung Joko Widodo (Jokowi) sebagai cawapres, dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dijadwalkan digelar pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB di Gedung MK RI, Jakarta.

Perkara ini diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang berasal dari kalangan akademisi, Partai Ummat, hingga organisasi masyarakat.

Inti gugatannya berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Salah satu aturan yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Bacaaja: Jelang Putusan MK, Ini Titik Panas Perkara Gibran
Bacaaja: Ramai Dukungan Gibran Maju Capres 2029, Bala Gibran: Kami Belum Bicara Pilpres

Aturan tersebut memberikan pengecualian soal ijazah SMA atau sederajat bagi calon lulusan luar negeri yang punya bukti kelulusan perguruan tinggi.

Para pemohon menilai proses lahirnya aturan tersebut bermasalah. Mereka juga menduga aturan itu dibuat untuk memuluskan pencalonan Gibran.

Karena itu, pemohon mengajukan delapan tuntutan kepada MK. Di antaranya meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait Pilpres 2024.

Mereka juga meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan. Bahkan, MPR diminta menggelar pemilihan wakil presiden baru sesuai UUD 1945.

KPU membantah ada aturan khusus buat Gibran

KPU punya jawaban berbeda. KPU membantah adanya manipulasi atau aturan yang sengaja dibuat untuk menguntungkan kandidat tertentu.

Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, yang menjadi saksi dalam persidangan, mengatakan aturan tersebut dirumuskan tanpa motif tersembunyi untuk meloloskan Gibran.

KPU juga menyebut seluruh dokumen pendaftaran dan proses penyetaraan pendidikan Gibran sudah diverifikasi.

Menurut KPU, dokumen tersebut dinyatakan sah berdasarkan aturan yang berlaku saat itu. Karena itu, KPU meminta MK menolak seluruh dalil pemohon.

KPU juga menilai tuntutan pembatalan pelantikan Gibran dan diskualifikasi pejabat yang sudah dilantik sudah masuk wilayah pemakzulan.

Soal dokumen pendidikan Gibran ikut dipertanyakan

Bagian lain yang bikin perkara ini makin ramai adalah keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dalam sidang Jumat (2/10/2026), pejabat Kemendikdasmen Taufiq Damarjati menjelaskan soal dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran dari UTS Insearch.

Menurut Taufiq, dokumen yang digunakan bukan ijazah. Melainkan Certificate of Attendance atau sertifikat kehadiran serta transkrip nilai.

Saat ditanya Hakim Konstitusi Saldi Isra apakah ada ijazah dalam pengajuan penyetaraan tersebut, Taufiq menjawab tidak ada. Jadi, dokumen yang menjadi dasar penyetaraan adalah sertifikat dan transkrip nilai.

Tak berhenti di situ. Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aini Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati juga memberikan keterangan di persidangan.

Keduanya mengaku tidak menemukan arsip dokumen pendidikan atas nama Gibran dalam penelusuran yang dilakukan.

Nur Aini mengatakan tidak menemukan rekam jejak dokumen pendidikan Gibran, baik ketika masuk maupun setelah menyelesaikan pendidikan setara SLTA di Singapura.

Sementara Yuli menyebut penelusuran arsip fisik dan digital di KBRI Australia juga tidak menemukan riwayat pengajuan terkait proses studi Gibran.

Malam ini, publik bakal mengetahui bagaimana hakim konstitusi menilai seluruh dalil, bukti, dan keterangan yang muncul selama persidangan. Tentu saja, putusan ini bakal jadi salah satu perkara politik-hukum yang paling disorot. (*)

You Might Also Like

Fotokopi KTP Mendadak Bikin Deg-degan, Bisa Dipidana?

Angggota DPR Nonaktif Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan, ‘Dompet’ Sahroni, Eko, dkk Tetap Aman

Ratusan SD di Kudus Tanpa Kepsek, Guru Diajak Naik Level

Jumat, Jalan Pemuda ‘Disulap’ Jadi Panggung Paskah

Cukai Khusus Rokok Ilegal: Menimbang Jalan Tengah antara Penertiban dan Keadilan Fiskal

TAGGED:cawapresgibran rakabuming rakaheadlinemahkamah konstitusiMKpencalonan gibran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Guru PAUD Jateng Belajar AI, Nawal Yasin: Jangan Cuma Jadi Penonton Teknologi
Next Article Timnas Garuda Tak Lagi Spesialis Runner-up

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Mantan Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto dipecat dari ASN.

Kalapas Cibinong Dipecat dari PNS, Buntut Sel Mewah Napi

PSIS Menang WO 3-0, Persiku Gagal Gelar Laga

Timnas Garuda Tak Lagi Spesialis Runner-up

Menanti Nasib Gibran, Hari Ini MK Bacakan Putusan Perkara Syarat Pencalonan Wakil Presiden

Guru PAUD Jateng Belajar AI, Nawal Yasin: Jangan Cuma Jadi Penonton Teknologi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Pasar Maling Naik Kelas, Disiapkan Jadi Tempat Nongkrong

Juni 15, 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Info

Banyak Kasus Keracunan MBG, BGN Santui Akui Gas Terus Kejar Target Kuantitas daripada Kualitas

September 26, 2025
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Info

DPR Dorong Karhutla Kalimantan Naik Status Nasional

Agustus 27, 2026
Ketua DPP PDI-P Puan Maharani dirangkul kakaknya Prananda Prabowo dan digandeng Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat jalan menuju ruang bimbingan teknis anggota Fraksi PDI-P se-Indonesia di Bali, Rabu (30/7/2025). Foto:dok
Unik

Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?

Juli 31, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Menanti Nasib Gibran, Hari Ini MK Bacakan Putusan Perkara Syarat Pencalonan Wakil Presiden
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?