BACAAJA, SEMARANG- Sebanyak 35 peserta dinyatakan lolos Tes Potensi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah periode 2027-2031. Mereka selanjutnya berhak mengikuti Tes Psikotes dan Dinamika Kelompok.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KI Jateng, Dhoni Widiyanto mengatakan, tes potensi telah digelar pada 21 September 2026 di Laboratorium CBT Fakultas Kesehatan Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang.
Dari 56 peserta yang sebelumnya dinyatakan berhak mengikuti tes, dua peserta tidak hadir sehingga dinyatakan gugur. “Dari hasil penilaian akhir, sebanyak 35 peserta dinyatakan lolos tes potensi, dan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya,” ujar Dhoni saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
Baca juga: Kursi Komisioner KI Jateng Dibuka
Tahapan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 22 Oktober 2026. Sebanyak 35 peserta tersebut akan mengikuti Tes Psikotes dan Dinamika Kelompok di Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro (Undip), Jalan Prof Mr Sunario, Tembalang, Kota Semarang.
Dhoni mengingatkan peserta agar memperhatikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Timsel. Peserta diwajibkan hadir paling lambat 30 menit sebelum tes dimulai.
Untuk pakaian, peserta diminta mengenakan batik rapi dengan bawahan berwarna gelap dan sepatu tertutup. Selain itu, peserta wajib membawa kartu peserta seleksi dan/atau kartu identitas diri asli untuk keperluan registrasi. “Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta,” kata Dhoni.
Masukan Masyarakat
Proses seleksi tidak hanya menjadi urusan Timsel dan para peserta. Masyarakat juga diberi ruang untuk menyampaikan masukan terkait 35 peserta yang dinyatakan lolos tes potensi.
Dhoni mengatakan, kesempatan tersebut mengacu pada Pasal 14 Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2014. Masukan dari masyarakat dapat disampaikan melalui email timselkipjateng@jatengprov.go.id.
Selain melalui email, masyarakat juga dapat menyampaikan masukan secara langsung dengan mendatangi Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Jateng di Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jateng, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.
Baca juga: Pattiro Laporkan Komisi Informasi Jateng yang Telat Tangani Sengketa Informasi
“Masukan dan saran dari masyarakat kami terima mulai 1-20 Oktober 2026,” pungkas Dhoni. Dengan lolosnya 35 peserta ke tahap psikotes dan dinamika kelompok, proses seleksi calon anggota KI Jateng periode 2027-2031 kini memasuki tahapan yang lebih ketat.
Artinya, lolos tes potensi belum berarti sudah bisa santai. Kursi KI masih harus diperjuangkan, sementara masyarakat pun diberi kesempatan ikut “mengintip” rekam jejak para calon lewat masukan yang disampaikan selama masa tanggapan publik. (tebe)

