BACAAJA, BANYUMAS – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Banyumas masuk babak baru. Polisi kini menetapkan Murtatarigan (50), warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja, sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif bersama korban dan sejumlah saksi.
Penetapan status hukum itu dilakukan Polresta Banyumas setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (1/10/2026). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Murtatarigan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakasat Reserse PPA dan PPO Polresta Banyumas AKP Mulyo Handoko membenarkan langkah tersebut. Pemeriksaan berlangsung sejak Kamis pagi hingga malam sebelum polisi menentukan status hukum tersangka.
“Penyidik melakukan pemeriksaan, dan setelah selesai dilanjutkan dengan gelar perkara, kemudian penetapan tersangka,” kata Mulyo, Jumat (2/10/2026).
Korban Masih Berusia 17 Tahun
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah seorang pelajar berinisial NKP (17), warga Kecamatan Cilongok, diketahui sedang hamil. Korban disebut masih duduk di kelas XII SMK ketika kehamilan tersebut diketahui.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, S.H., mengatakan NKP mengaku mengalami hubungan seksual secara paksa yang diduga dilakukan Murtatarigan. Menurut dia, korban juga mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu maupun keluarganya.
Dari keterangan kuasa hukum, Murtatarigan diketahui memiliki hubungan dengan ibu korban, KTN (41), selama sekitar lima tahun. Kondisi itu membuat Murtatarigan cukup sering datang ke rumah korban dan memiliki kesempatan untuk bertemu korban.
“Terjadi di rumah korban sendiri, setelah melakukan hubungan badan, terduga pelaku mengancam korban akan menyebarkan video mereka, ketika korban bercerita kepada ibu atau keluarga korban,” kata Djoko, Kamis (1/10/2026).
Dugaan tindak kekerasan seksual tersebut disebut terjadi pada Desember 2025. Sementara kehamilan korban diketahui sekitar Februari 2026 setelah korban berhenti sekolah.
Saat laporan dibuat, usia kehamilan korban disebut sudah sekitar tujuh bulan.
Laporan Masuk ke Polresta Banyumas
Perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Banyumas pada Senin (28/9/2026). Keluarga korban kemudian meminta pendampingan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto selama proses penanganan kasus.
Djoko mengatakan pihaknya mengawal perkara tersebut agar korban mendapat perlindungan dan proses hukum berjalan. Ia juga menyebut Murtatarigan sering berada di rumah korban karena memiliki hubungan dengan ibu korban.
“Ironisnya, terduga pelaku ini merupakan kekasih dari ibu korban,” katanya.
Setelah laporan diterima, keluarga korban bersama kuasa hukum mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas. Mereka meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan dan memastikan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Upaya Gugurkan Kandungan
Selain dugaan kekerasan seksual, pihak keluarga korban juga menyampaikan dugaan adanya upaya menggugurkan kandungan setelah Murtatarigan mengetahui korban hamil.
Menurut keterangan kuasa hukum, korban mengaku sempat diberikan obat yang disebut bertujuan menggugurkan kandungan sebanyak tiga kali. Korban juga disebut dipaksa mengonsumsi buah nanas muda sebanyak dua kali.
Pihak kuasa hukum turut menyebut adanya tindakan pemijatan terhadap tubuh korban yang diduga berkaitan dengan upaya menggugurkan kandungan. Namun, keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum korban dan masih menjadi bagian dari materi yang harus dibuktikan dalam proses hukum.
“Tindakan pelaku ini sudah sangat biadab sekali. Dia berusaha membunuh bayi atau kandungan di dalamnya dengan berbagai cara,” kata Djoko.
Sementara itu, polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap Murtatarigan. Penahanan dilakukan setelah status tersangka ditetapkan melalui rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Polresta Banyumas selanjutnya akan mendalami seluruh keterangan dan bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Proses hukum terhadap tersangka kini berjalan di lingkungan Polresta Banyumas. (*)

