Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dukun di Banyumas Ditahan, Diduga Setubuhi Anak
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dukun di Banyumas Ditahan, Diduga Setubuhi Anak

Nugroho P.
Last updated: Oktober 2, 2026 5:45 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
ilustrasi ritual perdukunan.
SHARE

BACAAJA, BANYUMAS – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Banyumas masuk babak baru. Polisi kini menetapkan Murtatarigan (50), warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja, sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif bersama korban dan sejumlah saksi.

Contents
Korban Masih Berusia 17 TahunLaporan Masuk ke Polresta BanyumasKuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Upaya Gugurkan Kandungan

Penetapan status hukum itu dilakukan Polresta Banyumas setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (1/10/2026). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Murtatarigan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Wakasat Reserse PPA dan PPO Polresta Banyumas AKP Mulyo Handoko membenarkan langkah tersebut. Pemeriksaan berlangsung sejak Kamis pagi hingga malam sebelum polisi menentukan status hukum tersangka.

“Penyidik melakukan pemeriksaan, dan setelah selesai dilanjutkan dengan gelar perkara, kemudian penetapan tersangka,” kata Mulyo, Jumat (2/10/2026).

Korban Masih Berusia 17 Tahun

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah seorang pelajar berinisial NKP (17), warga Kecamatan Cilongok, diketahui sedang hamil. Korban disebut masih duduk di kelas XII SMK ketika kehamilan tersebut diketahui.

Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, S.H., mengatakan NKP mengaku mengalami hubungan seksual secara paksa yang diduga dilakukan Murtatarigan. Menurut dia, korban juga mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu maupun keluarganya.

Dari keterangan kuasa hukum, Murtatarigan diketahui memiliki hubungan dengan ibu korban, KTN (41), selama sekitar lima tahun. Kondisi itu membuat Murtatarigan cukup sering datang ke rumah korban dan memiliki kesempatan untuk bertemu korban.

“Terjadi di rumah korban sendiri, setelah melakukan hubungan badan, terduga pelaku mengancam korban akan menyebarkan video mereka, ketika korban bercerita kepada ibu atau keluarga korban,” kata Djoko, Kamis (1/10/2026).

Dugaan tindak kekerasan seksual tersebut disebut terjadi pada Desember 2025. Sementara kehamilan korban diketahui sekitar Februari 2026 setelah korban berhenti sekolah.

Saat laporan dibuat, usia kehamilan korban disebut sudah sekitar tujuh bulan.

Laporan Masuk ke Polresta Banyumas

Perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Banyumas pada Senin (28/9/2026). Keluarga korban kemudian meminta pendampingan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto selama proses penanganan kasus.

Djoko mengatakan pihaknya mengawal perkara tersebut agar korban mendapat perlindungan dan proses hukum berjalan. Ia juga menyebut Murtatarigan sering berada di rumah korban karena memiliki hubungan dengan ibu korban.

“Ironisnya, terduga pelaku ini merupakan kekasih dari ibu korban,” katanya.

Setelah laporan diterima, keluarga korban bersama kuasa hukum mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas. Mereka meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan dan memastikan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Upaya Gugurkan Kandungan

Selain dugaan kekerasan seksual, pihak keluarga korban juga menyampaikan dugaan adanya upaya menggugurkan kandungan setelah Murtatarigan mengetahui korban hamil.

Menurut keterangan kuasa hukum, korban mengaku sempat diberikan obat yang disebut bertujuan menggugurkan kandungan sebanyak tiga kali. Korban juga disebut dipaksa mengonsumsi buah nanas muda sebanyak dua kali.

Pihak kuasa hukum turut menyebut adanya tindakan pemijatan terhadap tubuh korban yang diduga berkaitan dengan upaya menggugurkan kandungan. Namun, keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum korban dan masih menjadi bagian dari materi yang harus dibuktikan dalam proses hukum.

“Tindakan pelaku ini sudah sangat biadab sekali. Dia berusaha membunuh bayi atau kandungan di dalamnya dengan berbagai cara,” kata Djoko.

Sementara itu, polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap Murtatarigan. Penahanan dilakukan setelah status tersangka ditetapkan melalui rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Polresta Banyumas selanjutnya akan mendalami seluruh keterangan dan bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Proses hukum terhadap tersangka kini berjalan di lingkungan Polresta Banyumas. (*)

You Might Also Like

Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi

Tersangka Ketiga Karaoke Striptis Mansion Semarang, Jogres Ikut Atur Sediakan Jasa

Remaja Perang Sarung Tengah Malam, Rawalo Nyaris Ricuh

7 Tersangka Sudah Dikandangin, Polisi Buru Pelaku Lain Pengeroyokan Pesilat Pagar Nusa

Akhirnya Kena Juga, Sopir Bus Laka Krapyak Resmi Tersangka

TAGGED:banyumasdukunpersetubuhanpolresta banyumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article DPR Minta Pembenahan Lapas Cibinong Jangan Mandek
Next Article Sudah Tobat, Jangan Bongkar Lagi Masa Lalunya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KONSULTASI PUBLIK: Wakil Wali Kota Semarang dan sejumlah pihak foto bersama usai acara Konsultasi Publik AMDAL Pembangunan Tanggul Laut Teluk Semarang Tahap 1, di Aula Balai Kota Semarang, Jumat (2/10/2026). (ist)

Pemkot Harap Tanggul Laut di Teluk Semarang Jadi Solusi Masalah Pesisir

PELANTIKAN WANTIMPRES - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 24 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (2/10/2026). (Sekretariat Presiden)

Rocky Gerung Satu ‘Kolam’ dengan Pratikno, Kini Masuk Wantimpres Prabowo

Sudah Tobat, Jangan Bongkar Lagi Masa Lalunya

Dukun di Banyumas Ditahan, Diduga Setubuhi Anak

DPR Minta Pembenahan Lapas Cibinong Jangan Mandek

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Aniaya Anak Sambil Rekam, Ayah Kandung Bejat Diciduk Polisi

Februari 22, 2026
Peneliti Puskampol Indonesia, Andy Suryadi.
Hukum

Pengamat: ‘Perang’ Antaraparat Untungkan Publik, tapi Bikin Was-was

Juli 10, 2026
Razia narkoba di tempat hiburan malam oleh BNN Jateng.
Hukum

Luthfi: Perang Narkoba Jangan Cuma Seremoni!

Februari 26, 2026
Pelayan Warung Simbok di Lapas Semarang menyajikan menu makanan saat peresmian warung, Selasa (28/4/2026). (ist)
Hukum

Napi Berduit Bisa Makan Sesuai Selera, Warung Simbok Dalem Buka di Lapas Semarang

April 28, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dukun di Banyumas Ditahan, Diduga Setubuhi Anak
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?