Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tertipu Online Shop? Ini Jalur Lapor Polisi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Teknologi

Tertipu Online Shop? Ini Jalur Lapor Polisi

Nugroho P.
Last updated: Oktober 1, 2026 10:36 am
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
ilustrasi penipu online shop. (foto istimewa)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Belanja online memang bikin hidup lebih praktis. Tinggal pilih barang, bayar, lalu menunggu paket datang. Tapi kalau yang muncul justru penjual menghilang, barang tak kunjung dikirim, atau toko mendadak lenyap, konsumen bisa saja sedang berhadapan dengan dugaan penipuan.

Contents
Aturan yang Mengatur Penipuan OnlineJangan Buang Chat dengan PenjualData Toko Juga Perlu DicatatBegini Cara Lapor ke PolisiCek Lagi Isi LaporanJangan Cuma Lapor PolisiWaspadai Penipuan Susulan

Kalau sudah terlanjur jadi korban, jangan langsung panik. Langkah pertama yang penting adalah mengamankan seluruh bukti transaksi, kemudian korban bisa melaporkan dugaan penipuan tersebut melalui jalur resmi kepolisian.

Semakin lengkap bukti yang disiapkan, semakin mudah petugas memahami duduk perkara. Mulai dari percakapan dengan penjual, bukti pembayaran, identitas akun, sampai kronologi kejadian sebaiknya jangan ada yang dihapus.

Aturan yang Mengatur Penipuan Online

Penipuan merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Dalam KUHP nasional yang berlaku sejak 3 Januari 2026, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, transaksi elektronik juga memiliki ketentuan tersendiri. Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Pasal yang diterapkan dalam sebuah perkara nantinya bergantung pada fakta dan hasil penyidikan. Jadi, korban tidak perlu sibuk menentukan sendiri pasal pidana yang akan dikenakan ketika membuat laporan.

Jangan Buang Chat dengan Penjual

Sebelum pergi ke kantor polisi, rapikan dulu semua bukti yang berkaitan dengan transaksi. Jangan menghapus percakapan hanya karena akun penjual sudah menghilang atau tidak lagi bisa dihubungi.

Percakapan melalui WhatsApp, email, Telegram, media sosial, maupun fitur chat marketplace bisa menjadi bagian dari bukti. Simpan tangkapan layar yang memperlihatkan identitas akun, nomor telepon, isi komunikasi, harga barang, hingga kesepakatan transaksi.

Bukti pembayaran juga wajib diamankan. Bukti transfer bank, pembayaran lewat e-wallet, maupun metode pembayaran lainnya bisa menunjukkan adanya transaksi sekaligus nominal kerugian yang dialami.

Data Toko Juga Perlu Dicatat

Selain percakapan dan bukti pembayaran, catat sebanyak mungkin informasi tentang penjual. Nama toko, nama akun, nomor rekening, nomor telepon, alamat email, tautan profil, serta informasi lain yang masih tersedia sebaiknya disimpan.

Halaman produk juga jangan buru-buru dihapus atau diabaikan. Foto barang, deskripsi produk, harga, serta janji penjual soal pengiriman dapat membantu menggambarkan bagaimana transaksi tersebut berlangsung.

Yang tidak kalah penting adalah membuat kronologi. Tulis kejadian secara berurutan, mulai ketika menemukan toko, menghubungi penjual, melakukan pembayaran, sampai akhirnya menyadari ada masalah.

Begini Cara Lapor ke Polisi

Setelah bukti terkumpul, korban dapat mendatangi kantor kepolisian untuk menyampaikan dugaan tindak pidana yang dialami.

Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT. Petugas akan memberikan informasi mengenai proses pelaporan sesuai dengan jenis perkara yang disampaikan.

Saat memberikan keterangan, ceritakan kejadian secara runtut. Sertakan waktu transaksi, jumlah uang yang dibayarkan, metode pembayaran, komunikasi dengan penjual, serta kapan korban mengetahui transaksi tersebut bermasalah.

Bukti yang sudah dikumpulkan juga perlu ditunjukkan atau diserahkan sesuai permintaan petugas. Sebaiknya korban tetap menyimpan salinan dari dokumen atau bukti yang diberikan.

Cek Lagi Isi Laporan

Sebelum menandatangani dokumen laporan atau berita acara, baca kembali seluruh keterangan yang tercantum. Pastikan identitas dan kronologi sudah sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi.

Setelah proses pelaporan selesai, simpan nomor laporan atau tanda bukti pelaporan dari kepolisian. Dokumen tersebut penting jika korban ingin menanyakan perkembangan penanganan perkara.

Jangan Cuma Lapor Polisi

Korban juga bisa bergerak cepat dengan menghubungi marketplace tempat transaksi berlangsung. Jika pembayaran dilakukan melalui bank atau e-wallet, penyedia layanan tersebut juga dapat segera dihubungi melalui kanal resmi.

Untuk rekening atau akun yang diduga digunakan dalam penipuan, laporan kepada penyedia layanan dapat membantu memberikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan. Namun, langkah tersebut tidak otomatis menjamin uang yang sudah ditransfer bisa kembali.

Kanal pengaduan pemerintah yang sesuai dengan jenis kasus dan layanan yang digunakan juga bisa dimanfaatkan. Yang penting, pastikan pengaduan dilakukan melalui kanal resmi.

Waspadai Penipuan Susulan

Menjadi korban penipuan online tidak jarang membuat seseorang mencari bantuan secepat mungkin. Kondisi ini justru bisa dimanfaatkan pelaku lain yang mengaku mampu mengembalikan uang atau melacak pelaku.

Jangan memberikan OTP, PIN, password, kode keamanan, atau data sensitif rekening kepada orang yang mengaku bisa membantu. Apalagi jika mereka meminta sejumlah uang dengan janji laporan akan diproses lebih cepat atau dana pasti kembali.

Simpan semua bukti meski toko atau akun penjual sudah menghilang. Susun bukti sesuai urutan kejadian supaya petugas lebih mudah memahami bagaimana transaksi berlangsung.

Pada akhirnya, penipuan online shop bukan sekadar persoalan barang yang tidak datang. Jika terdapat dugaan tindak pidana, korban dapat mengamankan bukti dan menggunakan jalur pelaporan resmi agar kasusnya bisa ditangani pihak yang berwenang. (*)

You Might Also Like

Apes, Ujung Telepon Bikin Tabungan Rp 1 Miliar Raib

Meta Sikat 3,6 Juta Halaman Penipuan, Dibantu Intelijen Singapura

Infinix Note 60: HP Murah Gak Bikin Kamu Tersesat, Bisa Nyambung Satelit Anti-Lost Contact!

Dari Coding ke Solusi Nyata, Anak Muda Jateng Adu Inovasi AI

Janji Umroh Murah Eh.. Berujung Laporan Polisi

TAGGED:lapor polisionline shoppenipuanpenipuan online shop
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menyibak Jalan Menuju Konstanz
Next Article Ilustrasi anak terserang Super Flu. Influenza Naik, Anak Kecil Jadi Sorotan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Parkir Alfamart Banyumas Kini Gratis di 159 Gerai

Perjalanan Komjen Pol Suyudi Ario Seto, dari BNN Menuju Kursi Kapolri

Tok! DPR Ketok Persetujuan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

Listyo Sigit di Ujung Jabatan, DPR Kompak Setujui Suyudi Jadi Kapolri

Usai Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Diingatkan Hati-Hati Disantet

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Chat Om Palsu Bikin Titik MBG Dijual Mahal, Okky Kantongi Uang Segini

Mei 28, 2026
Hukum

Badal Haji Murah Jadi Umpan, Jemaah Diduga Tertipu

Juni 9, 2026
Mohammad Elham Yahya Al-Maliki atau Gus Elham.
Hukum

KPAI bakal Laporkan Gus Elham ke Polisi: Ini Masalah Serius, Bukan Khilaf

November 15, 2025
Teknologi

HP Xiaomi Mulai Lemot? Cek Sisa Umurnya

September 18, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tertipu Online Shop? Ini Jalur Lapor Polisi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?